News
Rabu, 9 Desember 2009 - 15:25 WIB

Korupsi APBD, Mantan Bupati Aceh Tenggara divonis 4 tahun penjara

Redaksi Solopos.com  /  Indah Septiyaning Wardani  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta--Mantan Bupati Aceh Tenggara Armen Desky divonis 4 tahun penjara dan denda sebesar Rp 200 juta, subsider empat bulan penjara. Ia terbukti telah melakukan korupsi dana korupsi APBD sebesar Rp 21,2 miliar.

“Mengadili dan menyatakan terdakwa Armen Desky terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi, secara bersama-sama dan berlanjut seperti diatur dalam pasal 2 ayat 1 UU Pemberantasan Korupsi,” ujar ketua majelis hakim Gusrizal di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jaksel, Rabu (9/12).

Advertisement

Selain menjatuhkan hukuman pidana dan denda, hakim juga membebankan Armen untuk membayar uang pengganti Rp 2,355 miliar yang dikorting dengan uang yang sudah dikembalikan ke KPK sebesar Rp 200 juta. Sehingga kewajiban Armen tinggal membayar Rp 2,155 miliar subsidair satu tahun penjara.

Menurut hakim, Armen terbukti bersalah melakukan korupsi dengan menyalahgunakan kewenangannya selaku Bupati Aceh Tenggara untuk mengeluarkan uang yang berasal dari APBD tahun 2000 sampai 2006 sebesar Rp 21,2 miliar dengan mekanisme kasbon.

Uang tersebut ternyata tidak digunakan sebagaimana mestinya dan tidak bisa dipertanggungjawabkan, termasuk yang dinikmati Armen sendiri.

Advertisement

Terhadap vonis itu, Armen meminta waktu 7 hari untuk menetapkan langkah hukum selanjutnya. “Majelis yang mulia kami akan minta waktu tujuh hari untuk pikir-pikir bersama kuasa hukum dan keluarga,” ucapnya saat dimintai pendapat hakim.

dtc/isw

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif