News
Rabu, 9 Desember 2009 - 19:03 WIB

Kasus salah tangkap, 3 Anggota Polsek Beji didemosi

Redaksi Solopos.com  /  Indah Septiyaning Wardani  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta--Empat anggota Polsek Beji, Depok telah menjalani sidang disiplin terkait kasus salah tangkap yang berbuntut penganiayaan terhadap Sejarahwan, JJ Rizal. Tiga di antaranya didemosi.

“Ada tiga anggota yang dimutasi yang bersifat demosi (turun pangkat/jabatan),” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Boy Rafli Amar melalui pesan singkat kepada wartawan, Rabu (9/12).

Advertisement

Ketiga anggota yang didemosi yakni Briptu Supratman, Briptu M Syahrir dan Briptu Antoni. Sedangkan Brigadir Sarijanto hanya diberi hukuman penempatan pada tempat khusus selama 7 hari.

Ketiga anggota tersebut tidak hanya didemosi. Briptu Supratman mendapatkan hukuman yang sama selama 14 hari, sedangkan Briptu Antoni dan Briptu M Syahrir mendapatkan hukuman sel selama 21 hari.

Sidang disiplin dilakukan di Polres Depok sejak pukul 09.00 WIB hingga 14.30 WIB. Sidang berlangsung aman dan lancar dengan diikuti oleh anggota Polres Depok.

Advertisement

dtc/isw

Advertisement
Advertisement
Kata Kunci : Demosi Salah Tangkap
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif