News
Selasa, 8 Desember 2009 - 12:36 WIB

Sidang pembunuhan Nasrudin, Heri tolak bersaksi

Redaksi Solopos.com  /  Indah Septiyaning Wardani  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta–Sidang pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen dengan terdakwa mantan Ketua KPK Antasari Azhar akan mendengarkan kesaksian para eksekutor. Namun, sebelum dihadirkan ke hadapan hakim, salah satu dari mereka, Heri Santosa, menolak bersaksi.

“Heri tidak bisa, karena merasa tidak pernah dimintai keterangan untuk Antasari Azhar,” kata Jaksa Penuntut Umum Cirus Sinaga di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Selasa (8/12).

Advertisement

Sementara untuk eksekutor lainnya, lanjut Cirus, sudah siap dihadirkan di persidangan. Keempat eksekutor lainnya yakni Hendrikus Kia Walen, Daniel Dean, Eduardus Ndopo Mbete alias Edo, dan Fransiskus alias Amsi, telah berada di sel tahanan pengadilan.

Menurut Cirus, saksi lainnya yang juga akan dihadirkan adalah terdakwa Jerry Hermawan Lo, Hasan Mulacela, dan Waskito. Hasan adalah mantan Direktur Sumber Daya Manusia PT Pers Indonesia Merdeka, sedangkan Waskito adalah pengawal pemilik perusahaan tersebut, Sigid Haryo Wibisono, yang juga menjadi terdakwa kasus pembunuhan di pertengahan Maret 2009 itu.

Sidang dimulai pukul 09.00 WIB dengan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Herry Swantoro. Antasari tampak mengenakan kemeja batik warna merah dan duduk di kursi terdakwa di barisan pengacaranya.

Advertisement

dtc/isw

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif