News
Selasa, 8 Desember 2009 - 23:02 WIB

Korupsi RSJD, Kejaksaan periksa 15 saksi

Redaksi Solopos.com  /  Indah Septiyaning Wardani  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solo (Espos)--Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Solo mengebut proses penyidikan kasus dugaan korupsi Program Kompensasi Pengurangan Subsidi (PKPS) BBM di Rumah Sakit Jiwa Daerah (RSJD) Solo.

Setelah menetapkan tiga tersangka baru kasus itu, paling tidak kejaksaan telah memeriksa sebanyak 15 saksi dalam kasus tersebut. Informasi yang dihimpun Espos, Selasa (8/12), dari 15 saksi yang dimintai keterangan sebagai besar merupakan pegawai RSJD Solo dan juga pejabat Inspektorat Jenderal (Irjen) Departemen Kesehatan (Depkes).

Advertisement

Terakhir, Selasa kemarin, dua staf RSJD Solo yaitu Sektiono dan Sri Handayani dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai saksi. Pihak kejaksaan juga telah menjadwalkan melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pejabat Irjen Depkes.

Sebab, tiga tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi itu yaitu Ambar Kuato, Adi Buntaran dan Naman merupakan pegawai Irjen Depkes yang ketika kasus itu mencuat bertugas sebgai Tim Verifikasi PKPS BBM.

Paling tidak tim penyidik bakal melakukan pemeriksaan terhadap 25 saksi dalam kasus itu. Beberapa saksi yang akan dimintai keterangannya sebelumnya pernah diperiksa dalam kasus itu. Mereka diperiksa ulang oleh penyidik meski beberapa saksi telah pindah dinas.

Advertisement

Untuk pemeriksaan tiga tersangka itu, kejaksaan merencanakan mereka dapat diperiksa pada bulan Desember ini. Kajari Solo Djuweriyah SH mengatakan, kasus tersebut telah pada tingkat penyidikan dan saat ini pihaknya masih memprosesnya. “Masih diproses dengan meminta keterangan dari berbagai pihak,” kata dia singkat.

Seperti diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Solo menetapkan tiga orang pegawai Irjen Depkes menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi PKPS BBM di RSJD Solo.

Ketika kasus itu mencuat tiga tersangka bertugas sebagai Tim Verifikasi Irjen Depkes. Mereka bertugas melakukan verifikasi dana PKPS BBM yang diterima RSJD Solo. Kejaksaan akhirnya menetapkan tiga orang itu sebagai tersangka karena ada dugaan tiga orang itu sebenarnya tahu jika tidak ada defisit dana PKPS BBM, namun akhirnya menyatakan adanya defisit. RSJD sebenarnya tidak defisit karena telah menerima anggaran dari APBD Provinsi.

Advertisement

dni

Advertisement
Kata Kunci : Korupsi RSJD
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif