Soloraya
Selasa, 8 Desember 2009 - 23:55 WIB

Komisi III: evaluasi rencana kenaikan tarif parkir!

Redaksi Solopos.com  /  Indah Septiyaning Wardani  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi


Solo (Espos)–
Komisi III DPRD Solo meminta unit pelaksana teknis daerah (UPTD) Perparkiran melakukan kajian terhadap rencana kenaikan tarif parkir pada tahun 2010.

Ketua Komisi III, Honda Hendarto menegaskan rencana tersebut harus diikuti dengan kajian, sehingga ada kepastian rencana itu memberatkan masyarakat atau tidak. Selain itu, dipastikan pula apakah kenaikan tarif itu benar-benar perlu dinaikkan atau tidak.

Advertisement

“Dinas Perhubungan harus melakukan kajian terlebih dulu. Dan jangan dikaji sendiri, tapi harus mengajak atau melibatkan seluruh komponen masyarakat,” tandas Honda ketika ditemui Espos, di Gedung Dewan, Selasa (8/12).

Beberapa komponen yang perlu dilibatkan di antaranya paguyuban atau organisasi parkir, akademisi, tokoh masyarakat dan pihak-pihak terkait lainnya. Kajian sangat diperlukan karena nantinya akan muncul analisa yang akurat mengenai tarif parkir tersebut. Terutama kajian apakah sudah pantas atau belum kalau tarif parkir di Solo dinaikkan.

Honda berharap rencana menaikkan tarif parkir itu bukan karena alasan pungutan di lapangan yang terkadang lebih tinggi dari ketentuan dalam Perda. Tetapi, kenaikan tarif itu memang diperlukan berdasarkan hasil kajian yang melibatkan berbagai komponen masyarakat.

Advertisement

Ia menambahkan dinas dan instansi terkait seharusnya juga membuat program penyuluhan terhadap para juru parkir, dengan menggandeng berbagai komponen. “Jangan dilakukan sendiri oleh UPTD atau dinas. Tapi libatkan komponen yang lain. Kalau dengan cara penyuluhan tetap ada juru parkir yang melanggar, ya sudah semestinya ditindak sesuai ketentuan,” paparnya.

Sekretaris Komisi III, Umar Hasyim juga mengatakan berapa pun tarif yang ditentukan, mestinya ada penegakan hukum. Karena realitas di lapangan, pungutan parkir seringkali melebihi ketentuan yang ditetapkan. Misalnya untuk sepeda motor, yang seharusnya Rp 500 menjadi Rp 1.000.

Ia menegaskan bila Pemkot berkomitmen menerapkan ketentuan parkir atau menaikkan tarif, maka sanksi terhadap pelanggaran pun mestinya dilakukan dengan tegas.

Advertisement

iik

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif