News
Selasa, 8 Desember 2009 - 18:43 WIB

Kepala BKPM tandatangani surat persetujuan divestasi Newmont

Redaksi Solopos.com  /  Indah Septiyaning Wardani  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta–Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) telah menandatangani surat persetujuan perubahan kepemilikan di PT Newmont Nusa Tenggara (PT NNT). Dengan begitu, proses pembayaran 7 persen saham Newmont jatah tahun 2008 dapat segera dilakukan.

“Suratnya sudah saya tandatangani,” ujar Kepala BKPM Gita Wirjawan dalam pesan singkatnya kepada wartawan, Selasa (8/12).

Advertisement

Sementara itu, Dirjen Minerbapabum, Bambang Setiawan menyatakan pihaknya juga sudah menandatangani surat persetujuan atas pengalihan 7 persen saham divestasi jatah 2008 tersebut. Menurutnya, saat ini proses administrasi tersebut masih berada di BKPM.

“Mungkin saat ini BKPM sedang sibuk, jadi surat itu masih belum keluar,” kata Bambang.

Advertisement

“Mungkin saat ini BKPM sedang sibuk, jadi surat itu masih belum keluar,” kata Bambang.

Juru Bicara PT Newmont Pasific Nusantara, Rubi Purnomo, mengatakan transaksi jual beli 7 persen saham Newmont memang masih menunggu surat persetujuan dari pemerintah dalam hal ini Departemen ESDM dan BKPM.

“Saat ini masih dalam proses,” ungkapnya dalam pesan singkatnya kepada detikFinance .

Advertisement

“Kita siap bayar, uangnya sudah ada,” kata Andi saat dikonfirmasi detikFinance .

Sebelumnya, Pemda NTB melayangkan protes ke BKPM menyusul lambatnya surat izin divestasi saham PT NNT. Padahal izin itu menjadi prasyarat Pemda NTB dan mitranya Multicapital membayar saham ke PT NNT.

Izin di BKPM itu sudah mengendap lebih dari dua pekan terhitung sejak Sales Purchase Agreement (SPA) diteken 23 November. Padahal saat memproses izin divestasi 10% saham yang dilepas tahun 2006 dan 2007, BKPM hanya memerlukan waktu dua hari.

Advertisement

Namun Deputi Bidang Pelayanan Penanaman Modal BKPM Achmad Kurniadi dalam klarifikasinya mengatakan surat permohonan Perubahan Kepemilikan Saham dalam Modal PT Newmont Nusat Tenggara No.378/PD-MH/NNT/XII/2009 tanggal 4 Desember yang ditandatangani olrh Martiono Hadianto selaku Presiden Direktur Newmont, baru diterima BKPM pada hari Senin (7/12/2009).

Izin dari BKPM itu juga akan menjadi acuan Departemen Hukum dan HAM menerbitkan surat terkait perubahan komposisi kepemilikan saham Newmont.

PT Multi Daerah Bersaing (MDB), perusahaan patungan bentukan Pemda NTB dan Multicapital yang akan mengeksekusi 14% saham Newmont, juga belum bisa menggelar Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) sebelum izin divestasi dari BKPM terbit.

Advertisement

Padahal RUPS itu adalah satu-satunya cara bagi MDB untuk menentukan wakil perusahaan yang akan duduk di jajaran direksi dan komisaris Newmont.

“Kami tidak tahu, kenapa izin untuk divestasi 14% saham ini begitu terlambat. Padahal ketika divestasi 10%, izin bisa keluar dalam waktu dua hari,” kata Andy.

Setelah izin diperoleh, sesuai dengan SPA, Pemda NTB akan membayar 7% saham yang dilepas tahun 2008 lebih dulu senilai US$ 246,82 juta. Sementara sisanya untuk tujuh persen saham yang dilepas tahun 2009 akan dibayar setelah Newmont menggelar RUPS.

dtc/isw

Advertisement
Kata Kunci : BKPM Newmont
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif