News
Selasa, 8 Desember 2009 - 15:58 WIB

Gara-gara rekaman, 2 hakim disidang Majelis Kehormatan MA

Redaksi Solopos.com  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta–2 Hakim disidang Majelis Kehormatan Hakim Mahkamah Agung (MA). Mereka diduga melakukan pelanggaran kode etik dari rekaman pembicaraan yang dilakukan dengan pihak yang berperkara.

Dua orang hakim itu yakni Ari Siswanto, hakim Pengadilan Negeri Rantau Prapat, Sumatera Utara dan Aldhytia Kurniayansa, hakim Pengadilan Negeri Muara Bulian, Jambi.

Advertisement

“Awalnya saya ditawari Rp 50 juta agar saya menjatuhkan hukuman mati. Namun saya tolak. Tapi saya tahu pembicaraan saya direkam karena ada dengung. Jadi saya jebak saja sekalian minta Rp 100 juta,” ujar Ari di Gedung Mahkamah Agung (MA) Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Selasa (8/12).

Sementara itu Aldhytia dianggap melanggar kode etik karena ada rekaman telepon dirinya menyarankan seorang pengacara untuk mengurus banding terdakwa.

Advertisement

Sementara itu Aldhytia dianggap melanggar kode etik karena ada rekaman telepon dirinya menyarankan seorang pengacara untuk mengurus banding terdakwa.

“Saya melanggar kode etik ketika saya menelepon Budi Asmara (pengacara). Saya cuma tanya ke dia ‘Mas bisa nggak bantu urusi banding ke PT (Pengadilan Tinggi)’,” ucap Aldhytia ketika ditanyakan majelis hakim rekaman yang menunjukkan dia telah melanggar kode etik.

Baik Ari maupun Aldhytia telah mengakui pelanggaran kode etik yang ia lakukan meski demikian mereka berharap agar tidak dijatuhi hukuman berupa penghentian sebagai hakim.

Advertisement

Ari Siswanto tersandung rekaman terkait kasus pembunuhan Mayor Sirait. Kala itu kuasa korban meminta agar Ari mau menjatuhi hukuman mati bagi pelaku. Uang Rp 50 juta ditawarkan kepada Ari namun ditolak.

Meski demikian Ari mengetahui dirinya sudah dijebak dan merasa sakit hati karena telah diatur-atur akibat kedekatan yanng diatur sebelumnya. Oleh karenanya dia meminta uang Rp 100 juta kepada kuasa korban yang menurutnya hal tersebut dilakukan untuk menjebak kuasa korban. Hal inilah yang dianggap melanggar kode etik hakim.

Sementara itu Aldhytia Kurniayansa tersandung rekaman ketika dirinya menangani kasus penggelapan dan penipuan. Adik korban yang bernama Imam Sujarwo mencoba menyuap dirinya agar sang kakak dibebaskan.

Advertisement

Namun hal itu ia tolak karena merasa melanggar aturan. Vonis 10 bulan pun dijatuhkan kepada kakak Imam dari dakwaan yang 2 tahun.

Ketika hendak mengajukan banding keluarga Imam meminta tolong Adhytia untuk  mengurusi banding. Kemudian Adhytia menyarankan seorang pengacara untuk mengurusi banding.

Hal ini dianggap melanggar kode etik karena seorang hakim tidak boleh mengurusi proses banding untuk terdakwa. Bukti rekaman tersebut juga telah dipegang oleh Majelis Hakim Kehormatan dan Imam mengakui transkrip rekaman tersebut.

Advertisement

Direncanakan Senin pekan depan vonis terhadap Adhytia akan disampaikan. Sedangkan untuk Ari, Senin depan akan menghadirkan saksi pelapor.

 

dtc/tya

Advertisement
Kata Kunci : Hakim Majelis
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif