News
Senin, 7 Desember 2009 - 16:17 WIB

Vonis Jaksa Ester dan Dara otonomi Hakim

Redaksi Solopos.com  /  Indah Septiyaning Wardani  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi


Jakarta–
Vonis satu tahun penjara dan vonis bebas yang dijatuhkan terhadap jaksa Ester Thanak dan Dara Feranita mendapat sorotan tajam dari beberapa kalangan. Namun, pertimbangan vonis sebuah perkara tindak pidana sepenuhnya menjadi otonomi hakim yang mengadili.

“Kalau dari pertimbangan putusan, itu kan otonomi hakim,” kata Juru Bicara Mahkamah Agung (MA) Hatta Ali saat dihubungi wartawan, Senin (7/12).

Advertisement

Menurut Hatta, bila ada hal-hal yang dirasa ganjil dari putusan hakim, para pihak dapat mengajukan upaya hukum lebih tinggi, misalnya banding. Sedangkan apabila temuan tersebut terkait perbuatan tercela hakim dalam menjatuhkan putusan, masyarakat dapat melaporkan langsung ke MA.

“Ya, kita selalu terbuka. Silakan melaporkan,” tegasnya.

Sebelumnya, jaksa Ester dan Dara divonis dalam kasus penjualan barang bukti berupa ekstasi sebanyak 343 butir. Putusan dibacakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Rabu (2/12) yang lalu.

Advertisement

Dara dinyatakan bebas, karena tidak ada kesaksian yang memberatkan. Jaksa perempuan tersebut cuma dianggap mengetahui penjualan barang haram itu, namun tutup mulut, karena diberi Blackberry. Jaksa menuntut Dara dengan hukuman sepuluh bulan penjara.

Hakim juga menjatuhkan hukuman satu tahun enam bulan penjara terhadap Aiptu Irfan, anggota Polsek Pademangan yang terlibat kasus tersebut. Seorang pesuruh bernama Jaenanto mendapat hukuman sama dengan Ester.

dtc/isw

Advertisement

Advertisement
Kata Kunci : Ester
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif