Soloraya
Senin, 7 Desember 2009 - 20:48 WIB

Tutup beban anggaran, Pemkab hapus insentif guru

Redaksi Solopos.com  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Klaten (Espos)–Pemkab Klaten berencana menghapus insentif guru Pegawai Negeri Sipil (PNS) senilai Rp 100.000 per bulan pada Tahun Anggaran (TA) 2010.

Langkah ekstrim itu dilakukan untuk mengurangi beban anggaran Pemkab Klaten pada tahun depan. Sekretaris Tim Anggaran Pemkab Klaten, Bambang Sigit Sinugroho kepada wartawan, Senin (7/12), seusai rapat koordinasi (Rakor) di Pendapa Pemkab setempat menandaskan, kondisi keuangan daerah pada tahun depan sangat mepet. Dari perhitungan sementara, Pemkab menaksir ada beban senilai kurang lebih Rp 90 miliar yang harus ditampung dalam TA 2010.

Advertisement

Beban tersebut diantaranya adalah untuk menanggung kenaikan gaji para PNS dengan rata-rata persentase 5% dengan total nilai Rp 40 miliar, penyelenggaraan Pilkada yang harus dialokasikan dalam dua putaran senilai Rp 22,5 miliar, dan membayar utang defisit APBD 2009 senilai Rp 22,5 miliar. “2010 itu adalah tahun prihatin bagi Klaten,” tandas dia.

Dalam sistem anggaran yang biasa berlaku, kenaikan gaji ditanggung alokasi Dana Alokasi Umum (DAU) dari pemerintah pusat. Namun, dalam dua tahun belakangan ini, DAU Klaten tak mengalami kenaikan signifikan. DAU Klaten pada tahun 2009 mencapai Rp Rp 726,1 miliar, sementara pada tahun mendatang nilainya ada di angka Rp 726,2 miliar.

Sebagai langkah mengurangi beban anggaran tersebut, Pemkab, jelas Bambang, akan menghapus insentif guru senilai Rp 100.000 per bulan per guru. Total guru yang saat ini ada di Klaten mencapai kurang lebih 13.000 orang. Dengan demikian, dana yang bisa dihemat mencapai Rp 13 miliar. “Kami hapus, karena para guru akan dapat gantinya dari pemerintah pusat senilai Rp 250.000 per bulan per orang, sesuai penjelasan Presiden beberapa waktu lalu. Ini perlu pemahaman bersama, karena keuangan daerah terbatas,” tandasnya.

Advertisement

Bupati Klaten Sunarna mengatakan, selain menghapus insentif guru PNS, Pemkab juga akan memotong anggaran belanja langsung untuk masing-masing Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). Besaran pemotongan mencapai 40% dari alokasi belanja langsung masing-masing SKPD tahun ini. “Ini sebagai langkah efisiensi,” jelas dia.

 

haa

Advertisement

Advertisement
Kata Kunci : Insentif Guru Klaten
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif