Soloraya
Senin, 7 Desember 2009 - 22:59 WIB

Tutup beban anggaran, insentif guru Rp 100.000 per bulan dihapus

Redaksi Solopos.com  /  Indah Septiyaning Wardani  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi


Klaten (Espos)–
Pemkab Klaten berencana menghapus insentif guru Pegawai Negeri Sipil (PNS) senilai Rp 100.000 per bulan pada Tahun Anggaran (TA) 2010.

Langkah ekstrim itu dilakukan untuk mengurangi beban anggaran Pemkab Klaten pada tahun depan. Sekretaris Tim Anggaran Pemkab Klaten, Bambang Sigit Sinugroho kepada wartawan, Senin (7/12), seusai rapat koordinasi (Rakor) di Pendapa Pemkab setempat menandaskan, kondisi keuangan daerah pada tahun depan sangat mepet. Dari perhitungan sementara, Pemkab menaksir ada beban senilai kurang lebih Rp 90 miliar yang harus ditampung dalam TA 2010.

Advertisement

Beban tersebut diantaranya adalah untuk menanggung kenaikan gaji para PNS dengan rata-rata persentase 5% dengan total nilai Rp 40 miliar, penyelenggaraan Pilkada yang harus dialokasikan dalam dua putaran senilai Rp 22,5 miliar, dan membayar utang defisit APBD 2009 senilai Rp 22,5 miliar. “2010 itu adalah tahun prihatin bagi Klaten,” tandas dia.

Dalam sistem anggaran yang biasa berlaku, kenaikan gaji ditanggung alokasi Dana Alokasi Umum (DAU) dari pemerintah pusat. Namun, dalam dua tahun belakangan ini, DAU Klaten tak mengalami kenaikan signifikan. DAU Klaten pada tahun 2009 mencapai Rp Rp 726,1 miliar, sementara pada tahun mendatang nilainya ada di angka Rp 726,2 miliar.

Sebagai langkah mengurangi beban anggaran tersebut, jelas Bambang, Pemkab akan menghapus insentif guru senilai Rp 100.000 per bulan per guru. Total guru yang saat ini ada di Klaten mencapai kurang lebih 13.000 orang. Dengan demikian, dana yang bisa dihemat mencapai Rp 13 miliar.

Advertisement

Bupati Klaten Sunarna mengatakan, selain menghapus insentif guru PNS, Pemkab juga akan memotong anggaran belanja langsung untuk masing-masing Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). Besaran pemotongan mencapai 40% dari alokasi belanja langsung masing-masing SKPD tahun ini. “Ini sebagai langkah efisiensi,” jelas dia.

Kebijakan pemangkasan juga akan berdampak pada desa. Alokasi Dana Desa (ADD) senilai Rp 19 miliar pada tahun ini, juga akan dipangkas.

Imbasnya, pada tahun depan, sebanyak 391 desa dari 401 desa dan kelurahan yang ada di Klaten, bakal menerima ADD dengan total nilai Rp 10 miliar. “Kami sosialisasikan dulu ke seluruh desa, agar tidak timbul gejolak. Sekali lagi, perlu pemahaman bersama, bahwa tahun depan semuanya prihatin. Langkah ini nantinya bakal kami sampaikan ke Badan Anggaran DPRD Klaten,” tutup Bambang.

Advertisement

haa

Advertisement
Kata Kunci : Dihapus Insentif Guru
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif