News
Senin, 7 Desember 2009 - 10:05 WIB

PPATK minta DPR segera sahkan RUU TPPU

Redaksi Solopos.com  /  Indah Septiyaning Wardani  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta–Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) meminta DPR segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Menurut Kepala PPATK Yunus Husein, penyusunan RUU ini dilatarbelakangi oleh adanya kebutuhan untuk meningkatkan efektivitas penegakan hukum di dalam negeri, khususnya tindak pidana pencucian uang melalui pendekatan anti strategi cuci uang.

Advertisement

“Dengan pendekatan cuci uang ini, pengungkapan tindak pidana dan pelakunya lebih difokuskan pada penelusuran transaksi keuangan atau follow the money ,” katanya di sela di seminar nasional PPATK di Hotel Le Meridien, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Senin (7/12).

Ia menambahkan, penelusuran transaksi keuangan atau aliran dana, merupakan cara yang paling mudah untuk menemukan pelaku dan jenis kejahatan serta tempat dimana hasil kejahatan disembunyikan.

“RUU ini mengikuti laporan yang sesuai standar internasional, yang dipakai oleh PBB, World Bank, IMF. Kalau kita tidak ikut standar internasional nanti dinilai tidak kredibel,” tambahnya.

Advertisement

Ia mengatakan, dengan disahkannya RUU tersebut menjadi UU, hal itu akan sangat membantu PPATK, terutama pelaporan transaksi secara online . Salah satu kasus yang bisa terbantu dengan adanya UU ini adalah aliran dana Bank Century.

“Kan yang diminta BPK ada incoming dan outgoing transfer, dan yang melakukan juga banyak, bukan hanya penyedia jasa keuangan saja. Artinya di transaksi online akan terdeteksi. Artinya memang terbantu, laporan pasti akan lengkap, jadi batasan deteksinya lebih luas,” ujarnya.

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah meminta 51 laporan dari PPATK terkait dengan aliran dana Bank Century. Menurutnya, beberapa laporan sudah diserahkan, dan sisanya masih dalam proses.

Advertisement

“Belum semuanya, itu perlu waktu. Baru sebagian yang kita serahkan ke BPK,” imbuhnya.

Ia menambahkan, saat ini pihaknya juga masih menunggu permintaan laporan dari panitia khusus hak angket Century DPR yang baru saja dibentuk.

“Kita memang menunggu apa yang diminta oleh DPR, karena kalau semuanya, rekening Century itu ada 8.000 lebih. Silakan diajukan, kalau memang ada nanti kita berikan,” ujarnya.

dtc/isw

Advertisement
Kata Kunci : PPATK RUU TPPU
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif