Soloraya
Senin, 7 Desember 2009 - 23:38 WIB

Jelang Pilkada Solo, PDIP hadapi dua mekanisme pilihan walikota-wawali

Redaksi Solopos.com  /  Indah Septiyaning Wardani  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solo (Espos)–Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Solo menghadapi dua pilihan mekanisme dalam mencalonkan walikota dan wakil walikota Solo.

Tak hanya mekanisme rapat kerja cabang khusus (Rakercabsus), tetapi juga konferensi cabang khusus (Konfercabsus). Mekanisme pencalonan melalui Konfercabsus itu muncul dalam Surat Keputusan Nomor 435/KPTS/DPP/XI/2009 tentang Pedoman Pelaksanaan Rapat PAC, Konfercab, Konferda dan Konggres III PDIP, tertanggal 30 November 2009, saat digelar rapat kerja daerah (Rakerda) PDIP di Semarang, Minggu (6/12).

Advertisement

Munculnya surat itu, menurut Wakil Ketua DPC PDIP Solo, YF Sukasno, memungkinkan mekanisme pencalonan walikota dan wakil walikota melalui Konfercabsus. Dalam Bab VI Pasal 12 ayat (2) huruf e SK 435, menyebutkan “mengusulkan nama-nama calon bupati/walikota dan atau wakil bupati/wakil walikota bagi kabupaten atau kota yang akan melaksanakan pemilihan kepala daerah pada tahun 2010”.

Mengacu pada SK 435 tersebut, lanjut Sukasno, tidak menutup kemungkinan pencalonan walikota dan wakil walikota dari PDIP menggunakan mekanisme Konfercabsus. “Tetapi kepastian akan melalui Rakercabsus atau Konfercabsus akan ditentukan melalui rapat internal DPC dengan PAN dan Ranting. Saya sudah menyampaikan ke pimpinan DPC dan diamanatkan untuk segera melakukan rapat partai,” teranng Sukasno ketika ditemui Espos, di Gedung Dewan, Senin (7/12).

Hal senada diungkapkan Wakil Bendahara DPC PDIP Solo, Teguh Prakosa, yang turut hadir bersama Sukasno dalam Rakerda di Semarang tersebut. Secara pribadi, Teguh berpendapat, alangkah baiknya bila SK 435 tersebut digunakan.

Advertisement

Namun dalam praktiknya, penerapan SK 435 belum tentu mudah. Teguh menjelaskan SK 435 harus lebih dulu disosialisasikan kepada jajaran DPC PDIP sampai ke pengurus tingkat PAC dan Ranting. Penentuan mekanisme Konfercabsus atau Rakercabus, pun tentunya juga harus mempertimbangkan berbagai hal.

Beberapa hal yang perlu dipertimbangkan, menurutnya, terkait dengan efisiensi maupun keterlibatan pengurus tingkat PAC dan Ranting. Pasalnya, ada perbedaan peserta Rakercabsus dengan peserta Konfercabsus.

Peserta dalam Konfercabus tidak sebanyak peserta Rakercabsus. Ia menyebutkan Konfercabsus diikuti oleh tiga utusan dari masing-masing PAC. Sedangkan dari tingkat Ranting, diwakili oleh dua utusan yang dalam Pilpres memperoleh suara terbanyak di daerahnya.

Advertisement

iik

Advertisement
Kata Kunci : PDIP Soekasno
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif