News
Senin, 7 Desember 2009 - 20:44 WIB

Jadi tersangka, Gubernur Kepri Ismet Abdullah dicegah ke luar negeri

Redaksi Solopos.com  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta–Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) Ismet Abdullah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi mobil pemadam kebakaran (Damkar) di daerah Otorita Batam tahun 2003-2004.

“Setahu saya sudah tersangka, sudah lama,” ujar Ketua Plt KPK Tumpak Hatorangan di Gedung KPK, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (7/12)

Advertisement

Akibat perbuatannya Ismet, dikenai Pasal 2 Ayat 1 UU No 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi  sebagaimana diubah menjadi UU No 20 Tahun 2001.

Sementara itu Direktur Penyidikn Imigrasi Muchdor mengataaakan, Ismed juga sudah dicegah ke luar negeri. Hal ini terkait status mantan Kepala Otorita Batam tersebut yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.

“Dia sudah dicegah sejak 3 Desember lalu,” kata Muchdor saat dihubungi wartawan.

Advertisement

Kasus ini sebelumnya sudah disidik oleh KPK di daerah tersebut. Ismed juga sudah diperiksa beberapa kali oleh KPK. Akibat perbuatannya negara dirugikan Rp 97 miliar.
dtc/tya

Advertisement
Advertisement
Kata Kunci : Damkar Gubernur
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif