News
Sabtu, 5 Desember 2009 - 11:12 WIB

Polda Sumut tetapkan tersangka kasus kebakaran Diskotik M-City

Redaksi Solopos.com  /  Indah Septiyaning Wardani  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta–Polisi menetetapkan tersangka dan menahannya terkait kasus kebakaran di tempat hiburan M-City Medan yang menyebabkan 20 orang meninggal dunia.

Sukarman (33) penduduk Batang Kuis, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut) dijeput polisi dari Polda Sumut dari kediamannya Sabtu (5/12) dinihari, atau beberapa jam setelah kebakaran. Penangkapan Sukarman dilakukan setelah polisi meminta keterangan belasan saksi.

Advertisement

Dari keterangan para saksi diperoleh keterangan Sukarman sedang melakukan perbaikan karpet di lantai tiga, yang merupakan sumber api.

Dalam keterangannya Sukarman menyatakan saat kejadian dirinya sedang memasang karpet di lantai tiga gedung bersama dua rekannya Hendra dan Rahman. Saat sedang melekatkan karpet dengan lem, Sukarman mencoba merapikan serabut tepian karpet dengan cara membakarnya dengan korek api.

Celakanya api bukan hanya membakar ujung karpet tetapi langsung menjalar ke bagian karpet yang baru di beri lem berbahan tiner yang mudah terbakar. Melihat api yang membesar, ketiganya langsung menyelamatkan diri.

Advertisement

Direktur Reserse Kriminal Polda Sumut Komisaris Besar Polisi Agus Andrianto menyatakan, hasil pemeriksaan menunjukkan kebakaran terjadi karena kelalaian tersangka.

“Kelalaiannya menyebabkan timbulnya korban jiwa. Tersangka akan dijerat dengan pasal berlapis,” kata Agus Andrianto di Markas Polda Sumut, Jl. Medan – Tanjung Morawa, Medan.

Sebelumnya disebutkan api disebabkan karena puntung rokok yang dibuang sembarangan oleh seorang pekerja. Puntung rokok tersebut mengenai thinner cat dan menyulut munculnya api.

Advertisement

dtc/isw

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif