News
Sabtu, 5 Desember 2009 - 07:40 WIB

Dipertanyakan, perubahan penerima dana Insentif

Redaksi Solopos.com  /  Indah Septiyaning Wardani  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi


Solo (Espos)–
Solidaritas tenaga kerja pendidik wiyata bhakti Surakarta (Soetapawibhaksa) mempertanyakan perubahan penerimaan dana insentif, mengingat sebelumnya tidak ada sosialisasi terkait dengan hal tersebut.

Menurut Ketua Soetapawibhaksa, Drs Roeshadjanto, perubahan dana penerima insentif tersebut dinilai membingungkan, lantaran sebelumnya Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Solo, tidak memberikan sosialisasi terkait hal tersebut. Dia mengatakan, sejumlah rekan lainnya mengaku tidak mengetahui perubahan kriteria penerimaan dana insentif.

Advertisement

“Jika ada perubahan maka sudah seharusnya dinas memberitahu kepada GTT mengenai adanya pergantian peraturan,” jelasnya ketika dihubungi Espos, Jumat (4/12).

Dia menambahkan, ada tiga orang guru yang mengajar ekstrakulikuler justru tidak menerima dana insentif tersebut, padahal sebelumnya guru tersebut menerima dana insentif dari pemerintah kota. Dia mengatakan, tidak adanya kejelasan dan transparansi ke bawah dikhawatirkan terjadi rawan penyimpangan.
Menurutnya, dana insentif pemerintah kota, Pusat maupun provinsi tersebut tidak sepadan dengan pengabdian guru. “Kurangnya penjelasan dari pemerintah memicu timbulnya kecurangan,” jelas dia.

Sementara itu, Kepala Bidang (Kabid) Pendidikan dan Tenaga Kependidikan (PTK), Pendidikan Dasar dan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Disdikpora Solo, Sugianto membenarkan jika terdapat perubahan peraturan mengenai penerimaan dana insentif. “Adalah kewenangan kepala sekolah untuk mengatur dan menentukan jam mengajar,” jelasnya.

Advertisement

Dia mengatakan, berdasarkan peraturannya bagi guru yang memiliki waktu mengajar 24 jam maka akan mendapatkan dana insentif dari Pusat senilai Rp 200.000, sementara untuk guru yang mengajar 18 jam mendapatkan dana insentif dari provinsi Rp 180.000 dan guru yang mengajar kurang dari 18 jam mereka mendapatkan dana dari pemerintah  kota senilai Rp 100.000. Menurutnya, dalam hal ini kepala sekolah akan mendata dan melaporkan jam mengajar, untuk menjadikan acuan penerimaan dana insentif.

das

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif