Soloraya
Jumat, 4 Desember 2009 - 08:14 WIB

Tak masuk KUA PPAS, ganti rugi JLK di tiga desa molor

Redaksi Solopos.com  /  Indah Septiyaning Wardani  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi


Wonogiri (Espos)–
Proyek pembangunan jalan lingkar kabupaten (JLK) Wonogiri terancam molor, jika dana pembayaran ganti rugi lahan tiga desa yang terkena proyek tidak masuk dalam kebijakan umum anggaran (KUA)/prioritas plafon anggaran sementara (PPAS) 2010.

Tiga desa itu adalah Singodutan dan Pare, keduanya masuk Kecamatan Selogiri serta Kelurahan Wuryorejo, Wonogiri. Di tiga desa tersisa itu, sosialisasi telah dilakukan pihak desa/kelurahan dan tinggal rembug final dengan warga terkait besaran ganti rugi.

Advertisement

Sedangkan, 65 lahan milik 63 warga Bulusulur, Wonogiri telah dibebaskan oleh pemerintah dan dilakukan pembayaran di Balaidesa Bulusulur, Kamis (3/12). Penegasan itu disampaikan Kabag Pertanahan Wonogiri Guntur dan Antonius Indro di sela-sela pencairan dana ganti rugi. “Untuk tahun anggaran ini telah dilakukan pembebasan tanah untuk tiga desa, yakni Bulusulur, Pokoh Kidul dan Purworejo. Luas 6.822 m2 dengan anggaran senilai Rp 1,32 miliar,” ujar Antonius.

Menurut Antonius, dana sebesar itu untuk pembayaran ganti rugi tanah, bangunan dan karangkitri (pepohonan). Untuk fasilitas umum (Fasum) ataupun fasilitas sosial (Fasos) belum dibayar. Sedangkan, ujar Antonius, untuk desa/kelurahan yang lain, seperti Wuryorejo, Singodutan dan Pare belum terbayar.
“Kalau anggaran pembayaran masuk dalam KUA/PPAS tahun 2010 bisa terbayar. Tinggal apakah masuk APBD 2010 atau tidak,” jelasnya.

Berdasarkan pantauan Espos, proses pembayaran ganti rugi lahan berikut bangunan yang terkena proyek jalur lingkar kabupaten (JLK) Wonogiri di Desa Bulusulur, Wonogiri berlangsung lancar. Pembayaran dilakukan di balaidesa dan dihadiri oleh warga penerima, petugas keamanan, Muspika Wonogiri dan pegawai bagian pertanahan.

Advertisement

Setiap pemilik lahan menerima ganti rugi secara variatif tergantung dari luas lahan yang terkena proyek. Seperti yang diterima oleh Ny Sumiyati. Dia menerima ganti rugi senilai Rp 92 juta, Suwarno menerima Rp 67 juta, Warso senilai Rp 7 jutaan. Dana senilai itu kemarin tidak dicairkan dalam bentuk uang tunai, namun sudah dimasukkan dalam buku rekening BPR BKK Wonogiri.

tus

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif