News
Jumat, 4 Desember 2009 - 12:49 WIB

Prita ajukan kasasi ke MA

Redaksi Solopos.com  /  Indah Septiyaning Wardani  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta–Prita Mulyasari mengajukan kasasi atas putusan banding Pengadilan Tinggi (PT) Banten. Terdakwa pencemaran nama baik RS Omni Internasional itu  berharap Mahkamah Agung (MA) akan memberi keadilan.

“Saya memohon keadilan kepada Mahkamah Agung. Keadilan itu mahal, saya harap mereka masih ada nurani dan mungkin bisa memberi keadilan bagi masyarakat,” kata Prita melalui telepon, Jumat (4/12).

Advertisement

Prita menjelaskan, melalui memori kasasi yang dia daftarkan, keadilan akan datang kepada dirinya serta keluarganya.

“Tentu saja ini menjadi pikiran, beban bagi keluarga, tapi saya jalani saja,” terangnya.

Prita mengaku, putusan Pengadilan Tinggi Banten yang memperkuat putusan perdata Pengadilan Negeri Tangerang terkait gugatan RS Omni International terhadap dirinya dengan kewajiban membayar Rp 204 juta, terasa sangat berat.

Advertisement

“Saya tidak mampu membayar, itu nominal yang besar. Tempat tinggal saja saya masih ngontrak,” tambahnya.

Terkait putusan itu, memang banyak dukungan yang mengalir bahkan bersedia membantu. “Subhanallah, banyak masyarakat maupun mantan menteri Pak Fahmi Idris, mau membantu. Ini sangat luar biasa. Saya terharu masyarakat masih mendukung saya,” tutupnya.

dtc/isw

Advertisement

Advertisement
Kata Kunci : Prita Putusan MA
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif