News
Jumat, 4 Desember 2009 - 17:30 WIB

Prihatin putusan Prita, DPD kumpulkan dana bantu Prita

Redaksi Solopos.com  /  Indah Septiyaning Wardani  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta–Dewan Perwakilan Daerah (DPD) mengkritik keputusan Pengadilan Tinggi (PT) Banten atas putusan perdata kasus Prita Mulyasari. Putusan agar Prita membayar denda Rp 240 juta dinilai sebagai ketidakadilan. Mereka pun mengumpulkan dana untuk membantu Prita.

“Secara spontan telah terkumpul Rp 50 juta untuk tahap pertama. Kami akan terus mengumpulkan sumbangan lagi sesuai dengan kebutuhan Prita, yang selanjutnya kami serahkan kepadanya,” jelas anggota DPD Wayan Sudirta dalam jumpa pers di Gedung DPD, Senayan, Jakarta, Jumat (4/12).

Advertisement

Dalam jumpa pers itu, turut hadir Wakil Ketua DPD Gusti Kanjeng Ratu Hemas asal DI Yogyakarta, Emma Yohanna asal Sumatera Barat, Hairiah asal Kalimantan Barat, Parlindungan Purba asal Sumatera Utara, Carolina Nubatonis Kondo asal Nusa Tenggara Timur, dan John Pieris asal Maluku.

“Kami berharap putusan pengadilan ini jangan menjadi preseden buruk nantinya. Kami khawatir akan banyak Prita-Prita lainnya yang menjadi korban. Kami merasa prihatin,” terang Emma Yohana.

Anggota DPD berharap putusan MA akan berpihak kepada keadilan terkait usaha Prita mengajukan kasasi atas putusan PT Banten.

Advertisement

“Kasus Prita ini menjadi keprihatinan masyarakat. Kami berharap, perjuangan memperoleh keadilan harus didukung, tidak ditinggalkan. Perjuangan Prita tidak hanya diperhatikan tapi tentunya didukung sebesar-besarnya, supaya segera selesai perkaranya,” imbuh Kanjeng Ratu Hemas.

DPD berharap Prita mendapatkan keadilan melalui kasasi. Langkah DPD ini juga bukan bermaksud melakukan intervensi.

“Kami akan mengikuti dan memantau kasus ini hingga tuntas. Ini gerakan spontan sebagai kepedulian kami. Kami memberikan dukungan moril dan materil kepada Prita. Kami kaget karena Prita didenda,” ungkap Kanjeng Ratu Hemas.

Advertisement

Putusan PT Banten membuktikan hukum hanya mempertimbangkan legal justice dan mengabaikan social justice. Padahal hukum tidak sekadar berintikan kebenaran fakta-fakta tapi berintikan keadilan.

“Bagi kami, Prita tidak mencemarkan nama baik tapi justru mengungkapkan ketidakpuasan pelayanan rumah sakit terhadap dirinya. Apa salahnya? Itu kan tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945, kebebasan menyatakan pikiran secara tulisan dan lisan yang harus dilindungi negara,” tutup I Wayan Sudirta.

dtc/isw

Advertisement
Kata Kunci : DPD Prita
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif