Haji
Jumat, 4 Desember 2009 - 11:38 WIB

PPIH kembalikan sisa sewa pemondokan Jamaah Haji Rp 68 M

Redaksi Solopos.com  /  Indah Septiyaning Wardani  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi


Makkah–
Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) mengaku telah mengembalikan seluruh kelebihan biaya sewa pemondokan pada jamaah haji yang menempati pemondokan berbiaya sewa kurang dari plafon. Jumlahnya, mencapai 27.137.415 Riyal Saudi (SR) atau setara dengan Rp 68.176.309.936

“Alhamduillah, semua sudah dikembalikan kepada jamaah,” ujar Kepala PPIH Daerah Kerja Makkah, Subakin Abdul Muthalib, kepada wartawan Media Center Haji di kantornya, Syisha, Makkah Al Mukarramah, Kamis (3/12) waktu setempat.

Advertisement

Menurut Subakin, pengembalian sisa uang plafon pemondokan kepada para jamaah ini sangat bervariasi  SR 285 sampai SR 100. Plafon sewa pemondokan sendiri ditetapkan sebesar SR 2.500 perjamaah.

“Jamaah yang tinggal di pemondokan dengan biaya sewa kurang dari itu mendapat pengembalian,” jelasnya.

Namun, lanjut Subakin, bagi jamaah yang pemondokannya sesuai atau melebihi plafon tidak mendapat pengembalian. Bahkan pemondokan seperti di wilayah Bakhutmah, Syari Mansour dan Mahbas Jin, meski berada di Ring II, mereka tidak mendapatkan penggantian pemondokan karena nilai sewa rumahnya di atas plafon hingga 2.800 lebih.

Advertisement

Sementara bagi jamaah yang mendapat pengembalian adalah para jamaah haji yang tinggal di pemondokan yang berada di kawasan Aziziah Janubiah 1, Aziziah Janubiah 2, Aziziah Samaliah, Syisyah dan Roudhoh. Mereka mendapat pengembaliannya sebesar SR 285 per jamaah.

Sedangkan, jamaah yang pemondokannya di wilayah Nujhah dan Zahir mendapat pengembalian sebesar SR 315. Untuk jamaah yang tinggal di Ring I (berjarak 2 km kurang dari Masjidil Haram) tidak mendapat pengembalian biaya sewa.

“Sebab seluruh pemondokan di lokasi tersebut biaya sewanya melebihi plafon,” imbuhnya.

Advertisement

Seperti juga jamaah yang tinggal di daerah Bakhutmah, Mahbas Jin, dan Syar`i Mansour. Meski ketiga wilayah itu terletak di Ring II namun mereka tidak mendapat pengembalian karena sewa pemondokannya melebihi plafon.

“Uang pengembalian diserahkan melalui ketua kloter dan ketua rombongan untuk kemudian didistribusikan pada para jemaah,” ungkapnya.

dtc/isw

Advertisement
Kata Kunci : Pemondokan PPIH
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif