Soloraya
Jumat, 4 Desember 2009 - 19:34 WIB

Polres Sragen bekuk 2 Pengedar SS

Redaksi Solopos.com  /  Indah Septiyaning Wardani  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Sragen (Espos)–Aparat Polres Sragen berhasil membekuk dua pengedar Narkoba jenis sabu-sabu (SS), Rabu (2/12) di dua tempat kejadian perkara (TKP) berserta barang bukti sabu-sabu sebanyak dua paket dan dua sepeda motor.

Kedua tersangka merupakan komplotan pengedar sabu-sabu dengan satu jaringan dengan pengedar di Solo. Salah seorang tersangka Suratno alias Rit, 31, warga Golong RT 27/XI, Desa Pelemgadung, Karangmalang, Sragen yang berhasil dibekuk di depan penggilingan padi Dukuh Dawungan Desa Wonotolo, Kecamatan Gondang, Sragen sekitar pukul 12.00 WIB.

Advertisement

Dari tangan tersangka, aparat berhasil menyita barang bukti berupa satu paket sabu-sabu kecil seberat 0,20 gram dan satu unit sepeda motor Honda WIN hitam Nopol AD 4194 FT.

Sementara tersangka kedua diringkus aparat di tempat terpisah, Krisdiyono alias Beluk, 38, warga Pangkalan RT 01/RW VIII, Kelurahan Telukan, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo sekitar pukul 17.00 WIB di Jl Raya Solo-Sragen KM VI, tepatnya di Dukuh Nguwer, Desa Duyungan, Kecamatan Sidoharjo, Sragen. Dari tangan tersangka, petugas berhasil menyita satu paket sabu-sabu seberat 0,50 gram dan sepeda motor Kawasaki Kaze hitam Nopol AD 3494 KS.

Kapolres Sragen AKBP Drs Jawari saat ditemui Espos, Jumat (4/12), mengungkapkan, kedua tersangka sudah mendekam di penjara Mapolres Sragen. Sebelumnya, ujar Kapolres, petugas sudah melakukan pemeriksaan laboratorium terhadap tersangka dan ternyata positif menggunakan barang terlarang itu.

Advertisement

Kasatreskrim Polres Sragen AKP Y Subandi saat mendampingi Kapolres Sragen Drs Jawari, menambahkan, barang bukti berupa sabu-sabu sudah dikirim ke Semarang untuk pengembangan kasus.

trh

Advertisement
Advertisement
Kata Kunci : Pengedar SS Polres Sragen
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif