News
Jumat, 4 Desember 2009 - 16:42 WIB

KPK: baru 82 Anggota DPR lapor kekayaan

Redaksi Solopos.com  /  Indah Septiyaning Wardani  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta–Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyayangkan minimnya kesadaran anggota DPR untuk melaporkan kekayaan. Padahal, batas waktu pelaporan sudah lewat.

Berdasarkan data yag ada seperti dilansir dari detikcom baru 82 anggota DPR yang melaporkan harta kekayaannya. Wakil Ketua KPK Haryono Umar, di Gedung KPK, Jl HR Rasuna Said, Jaksel, Jumat (4/12) mengatakan angka tersebut dinilai sangat minim. Padahal jumlah anggota dewan mencapai angka 560 orang.

Advertisement

Menurut Haryono, ada beberapa penyebab anggota DPR tersebut tidak melaporkan kekayaan. Alasan pertama adalah karena proses administrasi penggajian di DPR yang kurang jelas. Selain itu, peraturan yang memayungi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tidak terlalu ketat.

“Tidak ada sanksi yang tegas bagi pejabat yang tidak lapor,” ungkap Haryono.

Untuk itu, pihaknya terus mengimbau agar para pejabat sadar untuk melaporkan kekayaan. Termasuk para menteri Kabinet Indonesia Bersatu (KIB) Jilid II.

Advertisement

“Sampai dengan 3 Desember 2009, menteri yang baru 20 orang dari 33 yang wajib. Kalau menteri lama baru 18,” pungkasnya.

dtc/isw

Advertisement
Advertisement
Kata Kunci : Harta Kekayaan KPK
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif