News
Jumat, 4 Desember 2009 - 06:43 WIB

Kasus buku ajar, Tuntaskan hingga inisiator

Redaksi Solopos.com  /  Indah Septiyaning Wardani  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solo (Espos)–Pengamat hukum menilai penuntasan kasus buku ajar tahun 2003 di Solo yang telah merugikan keuangan negara Rp 3,7 miliar harus dilakukan hingga level inisiator dan aktor intelektual.

Menurut pengamat hukum Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo M Jamin saat dihubungi Espos, Kamis (3/12), semua fakta harus diungkapkan dalam persidangan.

Advertisement

“Jika memang nantinya dalam proses persidangan ada bukti yang mengarah pada keterlibatan orang lain sebagai pelaku, itu juga harus ditindaklanjuti,” tegas Jamin.

Dia mengungkapkan, kasus buku ajar tahun 2003 merupakan kebijakan secara keseluruhan sehingga sangat dimungkinkan dua tersangka Amsori dan Pradja Suminta yang saat ini mendekam di rumah tahanan (Rutan) Kelas I Solo bukan yang menjadi inisiator ataupun aktor intelektual.

“Sangat mungkin mereka berdua bukan inisiator. Saya kira memang ada inisiatornya. Dalam hal-hal tertentu kepala dinas mengambil kebijakan, namun jika kebijakan strategis bisa diambil level yang lebih tinggi,” papar Jamin.

Advertisement

Dia mengungkapkan, keterangan dari saksi ataupun terdakwa dalam persidangan bisa digunakan oleh penyidik sebagai bahan dan bukti awal untuk melakukan penyelidikan kasus buku ajar itu.

Pihak kepolisian menegaskan, akan melihat fakta persidangan, termasuk kemungkinan menyeret pelaku-pelaku lainnya yang diduga juga ikut terlibat dalam kasus itu.

“Nanti dilihat saat persidangan. Tentu akan kami tindaklanjuti apa yang ada di persidangan,” kata
Kasatreskrim Kompol Susilo Utomo mewakili Kapoltabes Solo Kombes Pol Joko Irwanto, beberapa hari yang lalu.
Sebelumnya, tim penasihat hukum Pradja dan Amsori menegaskan, dua tersangka akan buka-bukaan saat persidangan digelar. Bahkan, penasihat hukum Pradja, YB Irpan SH menegaskan, dalam BAP sudah sangat jelas jika kliennya memberikan keterangan mengenai adanya pertemuan di salah satu hotel di Solo.

Advertisement

Dalam pertemuan itu, Pradja dipanggil dan di tempat itu sudah ada pihak rekanan yaitu Murad Irawan, mantan Sekda Solo Qomarudin serta seorang mantan anggota DPRD Solo yang sudah meninggal.

“Sudah jelas dan tegas keterangannya. Klien kami diminta untuk segera menindaklanjuti proyek dengan penunjukkan langsung. Nanti semuanya akan kami bongkar di persidangan,” tegas Irpan.

Sementara itu, hingga Kamis (3/12) pelimpahan kasus itu ke Pengadilan Negeri (PN) Solo belum dilakukan oleh pihak kejaksaan. Padahal, pada Selasa (1/12) lalu, pihak kejaksaan memastikan akan melimpahkan berkas kasus itu dalam waktu satu atau dua hari.

“Belum masuk berkasnya. Kalau memang akan dilakukan pekan ini, mungkin besok (Jumat-red),” kata Panitera Muda Pidana PN Solo Sunarto SH.

dni

Advertisement
Kata Kunci : Kasus Buku Ajar Pengamat
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif