News
Jumat, 4 Desember 2009 - 20:15 WIB

Kasus buku ajar, Jaksa siapkan 58 saksi

Redaksi Solopos.com  /  Indah Septiyaning Wardani  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi


Solo (Espos)–
Jaksa penuntut umum (JPU) kasus dugaan korupsi buku ajar menyiapkan 58 orang saksi untuk memberikan keterangan di persidangan.

Saksi tersebut terdiri atas 55 orang saksi biasa dan tiga saksi ahli. Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Sigit Kristanto SH menjelaskan, saksi yang bakal dibawa ke persidangan adalah mereka yang mengetahui proses pengadaan buku ajar tahun 2003.

Advertisement

“Ada 55 saksi dan tiga saksi ahli dari BPKP dan juga dosen hukum Universitas Gajah Mada (UGM). Semuanya kami siapkan untuk persidangan,” ungkap Sigit kepada wartawan di ruang kerjanya, Jumat (4/12).

Dia menjelaskan, enam orang jaksa telah disiapkan untuk menangani kasus itu. Selain dirinya, jaksa lainnya adalah Ikeu Bahtiar, Wahyu Darmawan, Rr Rahayu, Albertus Roni dan Budi Sulistiyono.

Sigit menambahkan, paling tidak 13 bedel dokumen sebagai barang bukti (BB) yang akan dibawa ke persidangan. “Semua dokumen itu yang terkait dengan pengadan buku ajar ini. Mulai dari tahap awal sampai akhir ada dokumennya,” terang dia.

Advertisement

Sigit mengatakan, dokumen yang ada akan digelar di pengadilan dan akan memperlihatkan peran dua tersangka Pradja Suminta dan Amsori dalam kasus itu. Dia menambahkan, jika dalam persidangan akan terungkap fakta lain, maka hal itu akan menjadi bahan tindaklanjut.

dni

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif