News
Kamis, 3 Desember 2009 - 13:05 WIB

Dilaporkan cemarkan nama baik SBY, 2 aktivis Bendera siap menjadi tersangka

Redaksi Solopos.com  /  Indah Septiyaning Wardani  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta–Status hukum 2 aktivis Bendera, Mustar Bona Ventura dan Ferdi Simaun, besar kemungkinan meningkat menjadi tersangka. Kasus hukum yang menjerat mereka terkait laporan putra Presiden SBY, Edhi Baskoro (Ibas) dan trio Mallarangeng.

“Arahnya memang ke situ (tersangka),” kata Kabid Humas Polda Metro Kombes Boy Rafli Amar kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jl Sudirman, Jaksel, Kamis (3/12).

Advertisement

Boy mengatakan, hingga kini polisi telah memeriksa sejumlah saksi. Saksi ahli bahasa dan ahli hukum pidana dihadirkan.

“Untuk mengetahui sejauh apakah bahasanya mengandung unsur pencemaran nama baik atau tidak,” jelasnya.

Adapun rencana pemanggilan Mustar dan Ferdi dijadwalkan pekan depan. “Minggu depan baru kita panggil,” tandasnya.

Advertisement

Selasa (1/12) lalu, Ibas, Hatta Rajasa, dan trio Mallarangeng mengadukan Bendera ke Polda Metro Jaya. Esoknya, giliran pengusaha Hartati Murdaya Poo yang melapor. Mereka tidak terima dituduh menerima aliran dana Bank Century miliaran rupiah.

dtc/isw

Advertisement
Advertisement
Kata Kunci : LSM Bendera SBY
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif