News
Kamis, 3 Desember 2009 - 12:24 WIB

5 Eksekutor Nasrudin batal bersaksi di Sidang Antasari

Redaksi Solopos.com  /  Indah Septiyaning Wardani  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta–Lima eksekutor pembunuhan Direktur Putra Rajawali Banjaran (PRB) Nasrudin Zulkarnaen batal bersaksi di sidang dengan terdakwa Antasari Azhar. Mereka menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang dalam waktu bersamaan.

“5 Saksi tidak bisa dihadirkan karena mereka harus menghadiri sidang di Tangerang,” kata jaksa penuntut umum (JPU) Cirus Sinaga, di PN Jaksel, Jl Ampera, Jakarta, Kamis (3/12).

Advertisement

Cirus menyebutkan nama saksi yang juga menjadi terdakwa. Kelima eksekutor Nasrudin yang disidang itu adalah Daniel Daen, Hendrikus Kia Walen, Fransiscus Tadon Keran alias Amsi, Heri Santoso, dan Eduardus Ndopo Mbete alias Edo.

Menurut Cirus, ada satu orang lagi saksi yang akan dihadirkan yaitu Hasan Mulacela. Namun yang bersangkutan sedang sakit. Cirus pun tidak menjelaskan keterkaitan Hasan dalam kasus ini.

Alhasil, karena 6 saksi batal hadir, persidangan hanya mendengarkan satu saksi bernama Priyono. Dia adalah sopir Antasari sejak 2001 sampai sekarang.

Advertisement

dtc/isw

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif