News
Rabu, 2 Desember 2009 - 14:07 WIB

OC Kaligis cs ajukan praperadilan SKPP Bibit & Chandra

Redaksi Solopos.com  /  Indah Septiyaning Wardani  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi


Jakarta–
Komunitas Advokat dan Masyarakat mengajukan praperadilan terkait penerbitan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah. Mereka ingin SKPP itu dibatalkan.

Termohon dalam praperadilan itu yakni Kejaksaan Agung cq Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta cq Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan praperadilan itu diajukan oleh 44 advokat antara lain OC Kaligis, Petrus Balapathyona, Ferry Amahorseya, dan YB Purwaning.

Advertisement

Gugatan didaftarkan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta, Rabu (2/12). Gugatan lalu diterima oleh panitera muda pidana.

Advokat meminta untuk membatalkan dan menyatakan tidak berkekuatan hukum SKPP atas nama tersangka/terdakwa Bibit dan chandra yang diterbitkan oleh termohon praperadilan tanggal 1 Desember 2009, batal demi hukum.

Memerintahkan termohon untuk segera melimpahkan perkara pidana atas nama tersangka Bibit dan Chandra ke pengadilan.

Advertisement

“Mereka berdua seharusnya menolak SKPP karena tuduhan itu kan jadi melekat. Kan pertimbangan Kejaksaan itu jelas, karena terbukti perbuatannya. Jadi seharusnya mereka mengajukan keberatan,” kata Petrus.

Menurut dia, kasus Bibit dan Chandra lebih baik dilanjutkan ke pengadilan. “Kalau mereka memang gentle maju saja di pengadilan. Kenapa dibilang memeras, adili saja. Sangat terhormat kalau mereka diadili,” ujar dia.

Selain itu, Eggi Sudjana and Partner’s dan Farhat Abas dan rekan juga mengajukan praperadilan atas SKPP Bibit dan Chandra.

Advertisement

Gugatan praperadilan Bibit didaftarkan dengan nomor perkara 44/Pra/2009/PN Jaksel. Sedangkan gugatan praperadilan Chandra bernomor 45/Pra/2009/PN Jaksel.

Mereka menyatakan tidak sah penghentian penuntutan SKPP Bibit dan Chandra yang dilakukan Kejari Jakarta Selatan. Memerintahkan kepada termohon untuk melanjutkan berkas perkara Bibit dan Chandra yang sudah dinyatakan lengkap (P21) untuk dilanjutkan di persidangan pengadilan negeri.

dtc/isw

Advertisement
Kata Kunci : Bibit SKPP
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif