News
Senin, 30 November 2009 - 14:20 WIB

Tak jalankan putusan MA, pemerintah lakukan pembangkangan hukum

Redaksi Solopos.com  /  Indah Septiyaning Wardani  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta–Pemerintah dinilai melakukan pembangkangan hukum. Niat untuk tetap menggelar ujian nasional (UN) justru melawan keputusan Mahkamah Agung (MA). Semestinya UN distop dahulu hingga ada perbaikan seperti titah pengadilan.

“UN tidak bisa dilaksanakan. Bila tetap melaksanakan, justru membangkang putusan pengadilan. Pemerintah melanggar hukum dan bahaya. Seharusnya pemerintah menjadi teladan,” kata pengacara penggugat UN, M Isnur melalui telepon, Senin (30/11).

Advertisement

Dia menjelaskan, bila alasan larangan tidak disebutkan di dalam amar keputusan, hal itu mengada-ngada. Seharusnya pemerintah memperhatikan baik-baik detail putusan.

“UN bisa dilaksanakan kalau ada perbaikan kualitas guru, sarana dan prasarana, serta akses informasi. Sekarang mana buktinya, di sejumlah tempat di Cianjur Selatan dan di pelosok Aceh masih ada sekolah yang rusak,” terangnya.

Pemerintah harus benar-benar mematuhi syarat yang ditetapkan pengadilan lebih dahulu, baru kemudian melaksanakan UN.

Advertisement

“Bila tetap dilaksanakan, pemerintah dalam hal ini Depdiknas tidak menghormati hukum dan UU. Kita akan mendesak kepala negara dan DPR untuk bertindak,” kuncinya.

dtc/isw

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif