Soloraya
Senin, 30 November 2009 - 22:26 WIB

Kasus buku 2004, Polwil batal limpahkan berkas perkara ke Kejari

Redaksi Solopos.com  /  Indah Septiyaning Wardani  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi


Klaten (Espos)–
Penyidik Polwil Surakarta batal melimpahkan berkas perkara kasus buku 2004 ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Klaten, Senin (30/11).

Padahal, dalam surat pemberitahuan perkembangan penyelidikan yang diberikan kepada Aliansi Rakyat Anti Korupsi Klaten (ARAKK) selaku pelapor, Polwil menargetkan kasus itu dapat dilimpahkan ke kejaksaan pada akhir Bulan November 2009.

Advertisement

Belum adanya pelimpahan berkas kasus tersebut dibenarkan oleh Kejari Klaten. Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Klaten, Hanung Widyatmaka kepada Espos, mengatakan, pihaknya hingga pukul 14.00 WIB belum menerima berkas terkait kasus tersebut dari penyidik Polwil Surakarta. Dia sendiri membenarkan adanya rencana pelimpahan berkas itu.

Berdasarkan hasil audit investigasi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jawa Tengah (Jateng) telah menyatakan ada kerugian negara senilai sedikitnya Rp 2,4 miliar dalam kasus itu.

haa

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Kata Kunci : Kasus Buku Ajar Kejari
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif