Soloraya
Sabtu, 28 November 2009 - 20:29 WIB

Terlibat pembunuhan berencana, warga Gondang Slamet dituntut 15 tahun penjara

Redaksi Solopos.com  /  Indah Septiyaning Wardani  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Boyolali (Espos)–Warga Dukuh Margosari, Desa Gondang Slamet, Kecamatan Ampel, Boyolali, Arif Susanto, 19, dituntut 15 tahun penjara. Tuntutan itu disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Wardoyo SH pada persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Boyolali, Kamis (26/11).

Wardoyo menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Budi Darmawan alias Wawan, 20, seorang karyawan bagian penagihan Bank Perkreditan Rakyat (BPR) di Salatiga. Terdakwa dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana melanggar pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Advertisement

Pada persidangan Kamis lalu, Arif tidak didampingi penasihat hukumnya (PH). Ketua Majelis Hakim, Titik Tejaningsih SH MHum sempat menanyakan alasan ketidakhadiran PH sebelum sidang dimulai dan terdakwa menjawab tidak tahu.
“Apakah kamu keberatan jika pembacaan tuntutan tanpa dihadiri pengacara,” tanya Titik saat persidangan.
Setelah terdakwa menjawab tidak keberatan sidang pun dibuka dengan agenda pembacaan tuntutan. Sidang tidak berlangsung lama, hanya sekitar 10 menit. Persidangan dilanjutkan Kamis (3/12) dengan agenda pembelaan dari terdakwa.

Seperti diberitakan sebelumnya, sebagaimana diketahui, kasus pembunuhan terhadap Budi Darmawan alias Wawan, warga Krandon Lor RT 01/RW I, Kecamatan Suruh, Kabupaten Semarang terungkap setelah polisi Kota Magelang menemukan mayatnya di Sungai Elo, 4 Juli lalu. Awalnya identitas mayat belum diketahui karena tidak ditemukan kartu identitas di tubuhnya. Setelah dikembangkan, polisi berhasil mengungkap identitas korban yang kemudian berkembang lagi hingga terkuaknya siapa pelaku dibalik pembunuhan sadis tersebut.

Pembunuhan itu berlatarbelakang rasa sakit hati tersangka atas perilaku korban yang sehari-hari bekerja di BPR Artha Manunggal, saat hendak menagih hutang ibu tersangka.

Advertisement

nad

Advertisement
Advertisement
Kata Kunci : Dituntut
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif