News
Sabtu, 28 November 2009 - 17:35 WIB

Tak kunjung terbitkan Perpu hak angket Bank Century, DPR siap ajukan hak inisiatif

Redaksi Solopos.com  /  Indah Septiyaning Wardani  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta–Penggagas hak angket skandal Bank Century akan mendesak Presiden SBY mengeluarkan Perpu untuk membuka aliran dana Bank Century. Namun jika itu gagal, DPR bisa mengajukan hak inisiatif.

“Saya setuju itu (Perpu). Menurut saya Perpu adalah jalan terbaik yang harus ditempuh,” kata Menteri Sekretaris Negara dari Kabinet Indonesia Muda, Indra J Piliang.

Advertisement

Hal ini disampaikan dia usai deklarasi Kabinet Indonesia Muda di Hotel Maharani, Jalan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Sabtu (28/11).

Dikatakan dia, jika ada hambatan di bidang hukum, misalnya PPATK menurut UU Pencairan Uang tidak bisa memberikan keterangan terhadap dana rekening terkait Bank Century karena harus menjaga kerahasiaan bank dan nasabah, maka aturan itu yangh harus ditabrak.

“Nah, cara menabrak itu memberi perlindungan hukum berupa Perpu,” papar dia.

Advertisement

Selain Perpu, menurut dia, ada cara lain yakni melalui hak inisiatif DPR.

“Karena panitia angket sudah terbentuk maka pilihan ini bisa dilakukan. Jadi badan legislasi DPR mengeluarkan pasal untuk merevisi UU Pencairan Uang. Itu kemudian disahkan menjadi UU,” ujar dia.

Sekalipun Presiden tidak setuju menandatanganinya, menurut dia, RUU itu dalam waktu 30 hari akan berlaku dengan sendirinya, langsung bisa bekerja.

Advertisement

Sebaiknya Perpu atau hak inisiatif? “Memang lebih cepat Perpu. Tetapi, secara politik agak sulit. Jadi kalau Perpu tidak bisa, kita bisa lewat hak inisiatif karena panitia angket sudah terbentuk. Silakan badan legislasi bekerja mengeluarkan RUU inisiatif,” jawab Indra.

dtc/isw

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif