Soloraya
Jumat, 27 November 2009 - 20:35 WIB

Setelah beraksi, pencuri motor pura-pura gila

Redaksi Solopos.com  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solo (Espos)–Seorang pelaku pencurian sepeda motor (Curanmor), Tri Yulianto, 20, penduduk Poncol Jaya RT 02/RW V Kuningan Barat, Jakarta Selatan tepergok saat melakukan aksinya di sebuah kos di Jl Sartono No 85 Solo, Rabu (25/11) lalu.

Namun, setelah dibawa ke Polsek Banjarsari ada dugaan pelaku berpura-pura mengalami gangguan kejiwaan. Informasi yang dihimpun Espos Jumat (27/11), menyebutkan, peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 12.30 WIB. Dalam kejadian itu, pelaku berusaha menggondol sepeda motor Suzuki Smash dengan nomor polisi (Nopol) B 6732 NEJ milik Arfhi Fhitri Susanti, 20, warga Janjang, Jiken, Blora.

Advertisement

Awalnya, korban yang merupakan salah seorang mahasiswi ini memarkirkan sepeda motornya di depan kosnya. Di tempat tersebut, sepeda motor itu tidak dikunci stang dan korban meninggalkannya untuk kuliah sejak pukul 08.00 WIB. Mengetahui ada sepeda motor di dalam kos, pelaku kemudian beraksi.

Dia mendatangi kos korban dan berpura-pura berkunjung di tempat itu. Saat berada di kos itu, pelaku berpapasan dengan Zircon Tri, 21, warga Colomadu, Karanganyar. Bahkan, dengan tenangnya pelaku menyapa Zircon. Karena Zircon tidak mengenal pelaku dan gerak-geriknya mencurigakan, Zircon meminta seorang penjaga warung Internet (Warnet), Candra Novan, 29, untuk memantau gerak gerik pelaku.

Benar saja, pelaku menggondol sepeda motor korban itu. Namun, dengan cepat, Candra meringkusnya dan Zircon menghubungi aparat kepolisian. Pelaku kemudian digelandang ke Polsek Banjarsari. Di Mapolsek Banjarsari, pelaku menjalani pemeriksaan. Namun, ketika diperiksa, ada dugaan pelaku berpura-pura mengalami stres.

Advertisement

Polisi masih berupaya untuk menyelidiki kejadian itu. Kapoltabes Solo Kombes Pol Joko Irwanto melalui Kapolsek Banjarsari AKP Edison Panjaitan menjelaskan, pihaknya masih mendalami kejadian itu.

“Sedang kami lakukan pemeriksaan. Untuk memastikan apakah memang mengalami gangguan kejiwaan atau tidak, dia (pelaku-red) akan kami bawa ke Rumah Sakit Jiwa Daerah (RSJD) Solo untuk diperiksa,” ungkap Edison ketika dihubungi Espos.

dni

Advertisement

Advertisement
Kata Kunci : Hukum Pencuri
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif