News
Kamis, 26 November 2009 - 11:16 WIB

Usulan PP Penyadapan terus tuai kecaman

Redaksi Solopos.com  /  Indah Septiyaning Wardani  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta–Usulan pembentukan Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur penyadapan atas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan penegak hukum lainnya oleh Menkominfo Tifatul Sembiring kembali menuai kecaman. Sebagai lembaga negara independen, KPK tidak bisa diatur-atur oleh Depkominfo.

“Menkominfo boleh mengatur, tapi hanya Kejaksaan dan Kepolisian karena masih lembaga negara di bawah Presiden,” kata Direktur Pukat UGM, Zainal Arifin Muchtar.

Advertisement

Hal tersebut disampaikan Zainal di Gedung KPK, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jaksel, Kamis (26/11). Zainal akan menemui pimpinan KPK untuk membahas pembentukan KPK di daerah.

Menurut Zainal, KPK sebagai lembaga independen bisa mengatur penyadapan sendiri. Jika pemerintah ikut mencampuri, justru akan merusak independensi lembaga antikorupsi tersebut.

“KPK nggak boleh diatur-atur, apalagi oleh pemerintah,” tegasnya.

Advertisement

Dalam rapat kerja Raker dengan Komisi I Senin (23/11), Menkominfo Titaful Sembiring akan menyiapkan peraturan penyadapan dalam bentuk peraturan pemerintah. Penyadapan harus diatur karena tidak setiap orang dapat melakukan penyadapan. Tifatul mengusulkan nantinya penyadapan harus izin pengadilan dan lembaga penyadap berada di bawah departemennya.

dtc/isw

Advertisement
Advertisement
Kata Kunci : PP Penyadapan
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif