Soloraya
Kamis, 26 November 2009 - 20:17 WIB

Rekanan Pasar Kota Boyolali kena pinalti Rp 26,9 juta/hari

Redaksi Solopos.com  /  Indah Septiyaning Wardani  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi


Boyolali (Espos)–
PT Tata Bumi Raya (TBR)yang merupakan rekanan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Boyolali dalam pembangunan Pasar Kota Boyolali, terkena sanksi denda Rp 26.922.415/hari karena tidak dapat menyelesaikan proyek sesuai waktu yang telah ditentukan.

Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Pasar (Disperindagsar) Kabupaten Boyolali, Dra Nur Suhartina MM menyatakan, rekanan akhirnya kena denda satu per seribu setiap harinya dari dana yang dianggarkan untuk pembangunan Pasar Kota Boyolali Rp 26,9 miliar.

Advertisement

“Rekanan kena denda karena tidak dapat menyelesaikan pembangunan sesuai deadline. Sanksi akan diberikan sampai pembangunan selesai,” kata Nur ditemui wartawan ketika memantau pelaksanaan pembangunan Pasar Kota Boyolali, Kamis (26/11).

Penerapan sanksi terhadap rekanan juga disampaikan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Boyolali, Thontowi Jauhari dan anggota Komisi III, Tugiman. Mereka menyatakan Pemkab memang seharusnya tegas dalam menerapkan pemberian sanksi kepada rekanan karena tidak dapat menyelesaikan pembangunan sesuai deadline per 25 November.

Thontowi mengemukakan, punishment harus tetap jalan yaitu per seribu dari nilai kontrak untuk per harinya. Sehingga, kata dia, besarnya sanksi bagi rekanan yaitu Rp 26,9 juta. Punsihment itu sebagai bentuk efek jera. Pihak rekanan sudah sanggup untuk melaksanakannya. Rekanan berjanji akan menyelesaikan pembangunan selama lima hari ke depan.

Advertisement

nad

Advertisement
Advertisement
Kata Kunci : Boyolali Pasar Kota
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif