News
Kamis, 26 November 2009 - 10:02 WIB

Pemerintah fokus kejar piutang negara Rp 51 triliun

Redaksi Solopos.com  /  Indah Septiyaning Wardani  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - tipsehatsehat.blogspot.com

Jakarta–Sekitar 166 berkas piutang negara dengan total nilai sekitar Rp 51 triliun belum terselesaikan. Pemerintah akan mengejar piutang tersebut secara optimal.

Hal ini disampaikan Dirjen Kekayaan Negara Departemen Keuangan Hadiyanto di DPR RI, Rabu (26/11). “Kira-kira piutang negara itu saat ini kurang lebih sekitar 166 ribu berkas piutang. Kemudian outstanding piutang sekitar Rp 51 triliun. Kalau kita lihat rincian 1 berkas perkara itu nilainya Rp 40 juta. Ya lumayan, serupiah, sejuta itu uang. Pengurusan piutang negara itu tetap diupayakan untuk optimal,” tegas Hadiyanto.

Advertisement

Belum selesainya pelunasan piutang negara ini, jelas Hadiyanto, disebabkan pemerintah mengalami banyak kendala dalam penagihan piutang tersebut yang datangnya dari luar. Kendalanya antara lain agunan (barang jaminan) yang dipakai untuk jaminan pinjaman tidak mencukupi untuk melunasi piutang negara. Kemudian, adanya permasalahan hukum pada barang jaminan tersebut.

“Kesulitan dalam penagihan piutang itu saya beri beberapa yaitu pertama, agunan barang jaminan yang dipakai untuk underlying pinjaman itu tidak cukup. Kedua, kalau itu cukup tapi ada permasalahan hukum, ada yang menggugat, sehingga menunda penagihannya,” jelas Hadiyanto.

Advertisement

“Kesulitan dalam penagihan piutang itu saya beri beberapa yaitu pertama, agunan barang jaminan yang dipakai untuk underlying pinjaman itu tidak cukup. Kedua, kalau itu cukup tapi ada permasalahan hukum, ada yang menggugat, sehingga menunda penagihannya,” jelas Hadiyanto.

Selain itu, Hadiyanto menambahkan kendala lain dalam pelunasan piutang negara. Kendala tersebut yaitu barang jaminan tidak dapat dipasarkan (marketable). Tidak ada yang berminat terhadap barang jaminan saat dibuka lelang juga menghambat pemerintah menyelesaikan piutangnya. Lalu, harga barang jaminan tidak sesuai dengan harga limit yang ditetapkan pemohon lelang.

“Ketiga, kalau cukup dan tidak ada permasalahan hukum, masih ada kendalanya, barangnya tidak marketable, artinya di gunung, jauh. Keempat, jika barangnya marketable, tapi tidak ada yang berminat. Kelima, walaupun ada yang berminat, tidak laku juga karena tidak memenuhi harga limit yang ditetapkan oleh pemohon lelang,” lanjut Hadiyanto.

Advertisement

“Misalnya begini, saya batasi sampai batas waktu tertentu, terus apa yang terjadi kalau tidak terapai. Apa kira-kira. Malah nanti akan backfire sendiri ke pemerintah. Tapi kita sendiri punya timeframe untuk menagih,” ujar Hadiyanto.

Hadiyanto juga menjelaskan pemerintah tetap akan sesuai dengan prosedur dalam penagihan pelunasan piutang negara. Harus hati-hati karena jika tidak maka akan dikenakan sanksi sesuai hukum yang berlaku.

“Intinya kita menagih harus normatif, kreatif, dan mudah-mudahan efektif. Ya karena itu kendalanya di luar batas kita, lain halnya kalau kita tidak menagih, ini sudah dilelang masih tidak ada yang beli,” keluh Hadiyanto.

Advertisement

Piutang negara sendiri, jelas Hadiyanto, berasal dari kasus perdata kredit macet dari perbankan. Bank-bank memberikan kredit kepada debitur kemudian debitur tersebut tidak mengembalikan utangnya. Setelah utang-piutang itu dianggap macet, barulah diserahkan kepada pemerintah.

“The right word adalah kita kebagian menagih tulang belulang yang sudah tidak ada dagingnya,” ujar Hadiyanto.

Dalam APBN tahun ini diharapkan masuk dana sebesar kira Rp 460 miliar sebagai penerimaan negara dari piutang dan lelang. Namun, Hadiyanto menjelaskan angka bukan angka pasti karena banyak para debitur yang telah meninggal dunia, seperti piutang dari Departemen Kesehatan atas biaya rawat pasien yang akhirnya meninggal dunia.

Advertisement

dtc/isw

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif