News
Kamis, 26 November 2009 - 14:58 WIB

Pemerintah diminta tak ajukan PK soal putusan MA tentang larangan UN

Redaksi Solopos.com  /  Indah Septiyaning Wardani  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi


Jakarta–
Meski peninjauan kembali (PK) atas putusan MA tentang ujian nasional bisa dilakukan, tapi pemerintah didesak untuk tidak mengajukannya. Lebih baik pemerintah mencari solusi pengganti ujian nasional (UN) secepatnya agar ketidakpastian hukum tidak berlarut-larut.

“Saya berpandangan pemerintah tidak perlu lagi melakukan peninjauan kembali. Terima saja putusan pengadilan. Kalau itu diajukan PK, ketidakpastian hukum makin panjang,” kata anggota Komisi X Heri Akhmadi di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (26/11).

Advertisement

Politisi PDIP ini mengatakan, pemerintah perlu secepatnya mencari alternatif untuk ujian nasional yang tidak melanggar peraturan perundang-undangan dan putusan MA. Selama ini, masyarakat banyak mengeluhkan ujian nasional yang hanya mementingkan pada nilai ujian, tapi di sisi lain mengabaikan pengembangan sarana dan prasarana pendidikan.

“Selama ini orang tua murid harus menyiapkan sendiri kalau mau ujian. Murid harus ikut try out, bimbingan belajar, dan lain-lain. Sarana dan prasarana untuk memperbaiki pendidikan diabaikan,” kata Heri.

Terkait dengan putusan MA itu, sejauh ini Komisi X belum menentukan sikap. Namun Komisi X telah memanggil Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) tadi pagi untuk dimintai keterangan seputar standar pendidikan nasional.

Advertisement

“Dengan BSNP kita hanya menanyakan soal ujian nasional, soal standardisasi pendidikan. Karena ujian nasional kan keputusan menteri, BSNP hanya melaksanakan,” kata Heri.

Bulan lalu MA menolak kasasi pemerintah tentang penyelenggaraan UN. UN dinilai cacat hukum sehingga pemerintah dilarang menyelenggarakan UN. Perkara gugatan warga negara (citizen lawsuit) ini diajukan oleh Kristiono dkk. Kristiono adalah orangtua Indah yang tak lulus karena nilai UN-nya tidak sesuai standar pemerintah.

Mendiknas M Nuh bermaksud mengajukan PK terkait putusan MA itu. Hal ini disokong oleh eks Wapres JK yang menggenjot UN semasa berkuasa.

Advertisement

dtc/isw

Advertisement
Kata Kunci : PK Putusan MA
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif