News
Kamis, 26 November 2009 - 18:55 WIB

Lima perampok berclurit dibekuk Resmob Polda Metro Jaya

Redaksi Solopos.com  /  Indah Septiyaning Wardani  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi


Jakarta–
Aparat Satuan Reserse Mobile (Resmob) Polda Metro Jaya menangkap lima pelaku perampokan. Kawanan ini dalam aksinya kerap menodong pelaku dengan clurit.

“Kawanan ini sering beraksi di rumah-rumah warga di Bekasi,” kata Direktur Reskrimum Polda Metro, Kombes Idham Azis didampingi Kasat Resmob Polda Metro AKBP Ahmad Rivai kepada wartawan di Mapolda Metro, Jaksel, Kamis (26/11).

Advertisement

Kelima pelaku yakni Syaeful bin Lempar (40), Mawi Sanjaya (41), Nemin bin Cocong (36), suryadi bin Tohir (29) dan Amit bin Sueb (49). Kelima tersangka ditangkap di kawasan Cakung, Jakarta Timur, pada Rabu (26/11) malam.

Dijelaskan Rivai, para pelaku melakukan aksinya dengan cara mencongkel jendela rumah korban dengan menggunakan penutup kepala. Pelaku beraksi sekitar pukul 23.30 WIB hingga pukul 00.30 WIB, saat korban sedang tertidur pulas atau kepala rumah tangga sedang tidak ada di rumahnya.

Sebelum melakukan aksinya, lanjut Rivai, pelaku mengintai rumah korban. Saat waktu yang tepat, pelaku memasuki rumah korban.

Advertisement

Dalam aksinya, pelaku sering membawa clurit untuk menakut-nakuti korban. Jika korban terbangun, pelaku menodongkan clurit ke leher korban.

Seorang tersangka, Mawi mengaku baru kali ini melakukan perampokan karena terdesak kebutuhan ekonomi. Mawi adalah residivis yang pernah dipenjara selama 6 bulan.

“Waktu itu saya bawa senjata tajam,” kata Mawi.

Advertisement

Kejahatan terakhir yang dilakukan para perampok ini di rumah korban bernama Tama di Kampung Gebang Cabang Desa Sukatenang RT 13 RW 005, Sukawangi, Bekasi. Di tempat tersebut, pelaku menggasak 45 gram perhiasan emas dan uang tunai sebesar Rp 16 juta.

Setelah melakukan aksinya, pelaku kemudian kabur dan bersembunyi. Uang hasil kejahatan kemudian disimpan di dalam gentong di tempat persembunyiannya.

Kini, kelima tersangka meringkung di Polda Metro untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Kelima tersangka dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara.

dtc/isw

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif