Soloraya
Kamis, 26 November 2009 - 08:55 WIB

BPKP audit kasus dugaan korupsi Pemkab Klaten

Redaksi Solopos.com  /  Indah Septiyaning Wardani  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Klaten (Espos)-– Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) perwakilan Jawa Tengah (Jateng) melakukan audit investigasi terkait penyelidikan kasus dugaan penyimpangan atas program pemutakhiran data penduduk Klaten tahun 2008. Audit investigasi itu dilakukan atas permintaan Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat.

Pada Rabu (25/11) kemarin, tiga auditor BPKP mendatangi kantor Dukcapil untuk melakukan audit tersebut. Sejauh ini, tim belum bisa memaparkan hasil kegiatan audit yang mereka lakukan. Pengendali Teknis BPKP perwakilan Jateng Arhan Iskandarkarnaen saat ditemui wartawan di kantor Kejari Klaten, mengatakan, audit telah dilakukan sejak sebulan silam. “Target selesai dalam satu dua bulan ke depan,” kata dia.

Advertisement

Waktu audit tersebut, jelas Arhan dia nilai masih kurang untuk dilakukan. Saat ini, pihaknya juga belum melakukan proses klarifikasi kepada pihak surveyor, koordinator surveyor asal Universitas Gadjah Mada (UGM), Yogyakarta dan lainnya. Kendati tengah melakukan audit, BPKP enggan mengungkap apakah telah ada temuan soal kerugian negara.
“Kami belum bisa sampaikan itu,” ujar dia.

Terpisah, Kasi Intel Kejari Klaten, Hanung Widyatmaka mengatakan, dari tindak lanjut pengumpulan data yang telah mereka lakukan, pihaknya menemukan adanya indikasi kerugian negara dalam proyek itu. Nilai proyek saat itu mencapai kurang lebih Rp 3,8 miliar dengan pengelola anggaran yakni Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Klaten. “Ada indikasinya (kerugian negara-red) tetapi masih dalam investigasi BPKP,” jelas dia.

Indikasi kerugian negara tersebut, diantaranya terlihat dari uang saku yang diberikan kepada surveyor. Namun, Hanung belum merinci secara detail apa saja yang bisa dijadikan indikasi kerugian negara itu.

Advertisement

“Untuk kasus ini sudah ada tujuh jaksa yang menjadi anggota tim penyelidikan,” urainya.

Ketujuh jaksa itu adalah Hanung Widyatmaka, Hartono, Agus, Nono Irianto, Endah, Sapari, dan Haryanto. Hanung mengatakan, proses kasus tersebut belum masuk ke tingkat penyidikan.

Berdasarkan catatan Espos, kasus itu sempat mencuat pada tahun lalu. Bahkan, Aliansi Rakyat Anti Korupsi Klaten (ARAKK) merilis adanya temuan indikasi penyimpangan tersebut. Dari investigasi yang mereka lakukan, ARAKK menemukan adanya aktivitas yang tidak dilakukan oleh para surveyor. Selain itu, uang saku yang diterima para surveyor juga berbeda dari rencana yang telah disiapkan.

Advertisement

haa

Advertisement
Kata Kunci : BPKP Pemkab Klaten
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif