News
Kamis, 26 November 2009 - 16:38 WIB

Ari Muladi temui Direktur Tipikor Bareskrim minta kasus dihentikan

Redaksi Solopos.com  /  Indah Septiyaning Wardani  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta–Ari Muladi, tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan terhadap Anggoro Widjaja mendatangi Mabes Polri. Kedatangan Ari kali ini selain untuk melakukan wajib lapor juga ingin menemui Direktur Tipikor Bareskrim Polri Brigjen Pol Yovianes Mahar agar kasus yang melilit dirinya dihentikan.

“Kami mengajukan surat permohonan penghentian penyidikan terhadap kasusnya Pak Ari,” kata kuasa hukum Ari Muladi, C Suhadi, di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta Selatan, Kamis (26/11).

Advertisement

“Kami sudah menghadap Direktur III untuk menyikapi surat ini. Kami sudah diterima dan mungkin sekarang tengah dipelajari,” tambah Suhadi.

Menurut Suhadi, pada tanggal 4 Oktober 2009 Ari telah menemui Anggodo. Dalam pertemuan tersebut, kata Suhadi, Anggodo tidak pernah melaporkan Ari atas tuduhan penggelapan dan penipuan.

“Berdasarkan pernyataan Anggoro Widjojo, jelas klien kami tidak melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan sebagaimana yang disangkakan,” terang pria berkacamata tersebut.

Advertisement

Sementara itu ketika disinggung bahwa Ari pernah menerima uang dari Anggodo tidak dibantah oleh Suhadi. Meski demikian, menurut Suhadi, hal itu bukan lagi menjadi tanggung jawab Ari lagi.

“Sudah kami serahkan ke yang namanya Julianto. Tanggung jawab itu sekarang ada di Julianto,” ucap Suhadi.

Lebih lanjut dikatakan oleh kuasa hukum Ari, dengan dinyatakan P21 berkas Bibit-Chandra maka hal ini mengindikasikan tidak ada penggelapan maupun penipuan yang dilakukan oleh Ari.

Advertisement

“Dengan dinyatakan P21, berkas Bibit dan Chandra kan berarti tidak ada penipuan dan penggelapan,” tandas kuasa hukum Ari tersebut.

Ari Muladi sendiri tidak memberikan komentar apapun terkait pengajuan surat ini. Dia hanya tersenyum sambil bergegas menuju mobilnya.

dtc/isw

Advertisement
Kata Kunci : Bareskrim Tipikor
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif