News
Rabu, 25 November 2009 - 14:41 WIB

PP penyadapan jangan kebiri pemberantasan korupsi

Redaksi Solopos.com  /  Indah Septiyaning Wardani  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta–Rencana pembuatan Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur tentang penyadapan oleh lembaga penegak hukum perlu dilakukan dengan cermat. Jangan sampai muncul kesan pemerintah ingin mengebiri pemberantasan korupsi lewat pembatasan penyadapan.

“Jangan sampai dengan Peraturan Pemerintah ini publik menilai pemerintah ingin mengebiri pemberantasan korupsi,” kata anggota Komisi III DPR Nasir Jamil di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (25/11).

Advertisement

Nasir setuju jika penyadapan harus diatur. Namun dia berharap pembuatan PP itu tidak dilatarbelakangi oleh kisruh KPK vs Polri yang hingga saat ini masih belum selesai.

Semangatnya haruslah demi transparansi dan akuntabilitas proses penyadapan. “Bukan ingin menciutrkan para aparat penegak hukum pemberantasan korupsi,” kata Nasir.

Nasir menambahkan, untuk para koruptor kelas kakap, tentu saja penyadapan harus diberi ruang khusus. Sebab dari pengalaman selama ini, penyadapan ini terbukti efektif untuk menjerat mereka.

Advertisement

“Kalau kepada koruptor kelas kakap, harus ada ruang untuk penyadapan. Apakah harus minta izin, kita lihat aturannya seperti apa. Jangan sampai PP itu bertabrakan dengan UU, seperti UU KPK. Kalau berbenturan, PP harus mengikuti UU,” kata Nasir.

dtc/isw

Advertisement
Advertisement
Kata Kunci : KPK Penyadapan
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif