News
Rabu, 25 November 2009 - 15:06 WIB

MK kabulkan permohonan Bibit-Chandra

Redaksi Solopos.com  /  Indah Septiyaning Wardani  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta–Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan Bibit dan Chandra atas judicial review UU KPK pasal 32 ayat 1 huruf c soal pemberhentian tetap pimpinan KPK.

“Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian,” ujar Ketua MK Mahfud MD di Gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (25/11).

Advertisement

Menurut Mahfud, pimpinan KPK dapat berhenti dari jabatannya jika telah mendapat keputusan tetap dari pengadilan. “Menyatakan pasal 32 inkonstitusional, harus dimaknai pimpinan KPK berhenti secara tetap setelah dijatuhi hukuman oleh pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap,” kata Mahfud.

Judicial review diajukan atas pasal 32 ayat 1 huruf c yang menyatakan pimpinan KPK diberhentikan tetap bila telah resmi berstatus terdakwa dalam proses hukum kasus pidana.

Bibit dan Chandra mengajukan uji materi itu terkait penonaktifan mereka dari kursi pimpinan KPK setelah menjadi tersangka kasus penyalahgunaan wewenang dan pemerasan.

Advertisement

dtc/isw

Advertisement
Advertisement
Kata Kunci : Bibit-Chandra MK
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif