News
Rabu, 25 November 2009 - 14:11 WIB

Mahfud: Pidato Presiden sudah tegas

Redaksi Solopos.com  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta–Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD menilai pidato Presiden SBY terkait kasus Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah sudah tegas. SBY tidak bisa turun tangan sendiri karena dapat dianggap mengintervensi hukum.

“Kalau menurut saya itu tegas, karena mengatakan diselesaikan di luar pengadilan,” kata Mahfud di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (25/11).

Advertisement

Mahfud menyatakan SBY tidak bisa melakukannya sendiri namun harus melalui Jaksa Agung dan Kapolri. “Kalau melakukan sendiri maka Presiden terjebak melanggar konstitusi dan mengintervensi hukum,” katanya.

Mahfud berpendapat, Jaksa Agung bisa mengeluarkan SP3 atau SKPP untuk kasus Chandra dan Bibit. “Semua sesuai konstitusi, dengan UU menyangkut  penyelenggaraan negara,” katanya.
dtc/tya

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Kata Kunci : Kapolri SBY
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif