Soloraya
Rabu, 25 November 2009 - 23:09 WIB

Dakwaan dinilai tidak jelas, PH minta pembebasan

Redaksi Solopos.com  /  Indah Septiyaning Wardani  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi


Wonogiri (Espos)–
Penasehat hukum (PH) terdakwa dalam eksepsinya menilai dakwaan dari jaksa tidak jelas dan meminta majelis membebaskan terdakwa Goenadi Wirjosoekardjo.

Majelis yang dipimpin St Batubara dalam persidangan, Rabu (25/11) belum memutuskan permintaan PH dalam persidangan sebelumnya yang meminta pengalihan penahanan terhadap terdakwa.

Advertisement

Persidangan yang dipadati pengunjung dan keluarga terdakwa kemarin berlangsung tertib. Ketua majelis hakim didampingi anggota Nyoman Suharta dan Nataria Christina menunda persidangan pekan depan untuk mendengarkan tanggapan jaksa yang dipimpin Dian Fritz Nalle atas eksepsi PH terdakwa.
“Surat sudah ditanggapi oleh majelis, namun belum ada keputusan,” ujar salah satu penasehat hukum terdakwa, Nico.

Seusai sidang, Guntoyo dan Fajar menilai dakwaan jaksa kabur, sehingga majelis hakim bisa membebaskan terdakwa. Selain itu, ujar Fajar, kerugian negara yang didakwakan oleh jaksa tidak melalui audit dari lembaga resmi, yakni Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“Jika proyek itu masih berjalan, audit dilakukan oleh BPKP, namun kalau proyek itu sudah selesai audit harus dilakukan oleh BPK. Namun kerugian yang disampaikan tidak melalui audit BPK,” kata Fajar.

Advertisement

Jaksa Fritz menyatakan akan menyampaikan tanggapan pada persidangan pekan depan. Dia tidak mau menyebutkan soal BPK sebagai lembaga resmi audit kerugian negara. Pada bagian lain, Fritz mengatakan tersangka lain dalam kasus ubi sambung, berkas Bambang Wahyu pekan depan akan dilimpahkan ke pengadilan. “Penyidikan telah ditingkaykan ke penuntutan, tahap itu sudah selesai dan tinggal menyerahkan ke pengadilan.”

Sementara dalam eksepsi disebutkan sisa bibit yang dikerjakan kelompok tani (Kelomtan) sebanyak 2.919.500 batang, karena kondisi cuaca yang tidak stabil. Pengerjaan pembibitan itu juga telah disetujui oleh Dinas Pertanian, walau tidak tertulis.

Sedangkan, beaya per batang bibit yang bervariasi adalah hak terdakwa, karena terdakwa harus mengeluarkan beaya-beaya pengerjaan proyek pembibitan ubi kayu sambung senilai Rp 1.144.450.780. Karena perhitungan kerugian negara senilai Rp 1.114.450.780 tidak ada hitungan dari auditor BPK, maka tidak dapat didakwakan kepada terdakwa.

Advertisement

tus

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif