Soloraya
Selasa, 24 November 2009 - 23:45 WIB

Warga bantaran tolak relokasi, tuntut revitalisasi

Redaksi Solopos.com  /  Indah Septiyaning Wardani  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi


Solo (Espos)--Setelah tuntutan bantuan sosial renovasi korban banjir 2007 berjalan alot di pengadilan, kini warga bantaran di Kelurahan Semanggi Pasar Kliwon kembali unjuk gigi.

Mereka yang tergabung dalam Solidaritas Korban Banjir warga Bantaran (SKOBB) itu menyatakan menolak relokasi dan menuntut revitalisasi Sungai Bengawan Solo.

Advertisement

Koordinator SKOBB, Agus Sumaryawan menjelaskan bahwa relokasi bukanlah solusi bagi warga bantaran yang sudah memiliki sertifikat tanah. Menurutnya, jalan yang terbaik ialah dengan melakukan revitalisasi Sungai Bengawan Solo di hulu dengan membangun talut dan melakukan pengerukan di sepanjang sungai. “Kalau tak demikian, lantas tugas pemerintah <I>ngapain<I>,” tegasnya kepada Espos, Selasa (24/11).

Sikap penolakan warga RT 05/ RW III Kelurahan Semanggi tersebut juga dengan menggandeng warga bantaran yang memiliki bukti kepemilikan tanah di Kelurahan Sangkrah Pasar Kliwon.
Saat ini, kata Agus, ada seribuan jiwa atau sekitar 350 kepala keluarga (KK) yang bersiap menyatakan menolak relokasi seperti yang ditawarkan Pemkot Solo. “Kami masih memegang kata-kata Pak Jokowi bahwa pilihan relokasi adalah hak warga yang itu tergantung dari warga juga. Jadi, kami memilih bertahan di tanah kami,” tegasnya.

Saat ini warga bantaran tersebut mengaku sudah bertekad untuk mempertahankan tanah yang mereka klaim sebagai peninggalan nenek moyangnya itu hingga titik darah penghabisan. Dalam waktu dekat, mereka juga akan mendeklarasikan diri untuk menolak relokasi dengan menggeber spanduk berisi penolakan relokasi di sepanjang tanah bantaran milik mereka.

Advertisement

Sementara itu, advokat dari LPH Yaphi, Heri Hendro Harjuno yang sejak awal mendampingi warga bantaran mengaku tengah mengumpulkan sejumlah bukti terkait pelanggaran HAM yang dilakukan Pemkot Solo kepada warga bantaran.

Dari data yang terkumpul saat ini, lanjut Heri, pihaknya menemukan adanya pelanggaran HAM dan sikap diskriminasi yang menimpa warga bantaran. Selain tak mendapatkan bantuan sosial dari pemerintah pusat, saat ini warga juga tak mendapatkan dana blocgrant, bantuan RTLH (rumah tak layak huni-red), serta dipersulit ketika akan membikin KK baru di tanah bantaran.

asa

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif