News
Selasa, 24 November 2009 - 17:05 WIB

Terkatung-katung sekian tahun, Pengembangan KEK Jateng di Kendal kembali dimulai

Redaksi Solopos.com  /  Indah Septiyaning Wardani  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi


Semarang (Espos)–
Rencana pengembangan kawasan ekonomi khusus (KEK) Jateng di Kendal yang sempat terkatung-katung sejak beberapa tahun mulai digarap kembali, menyusul terbitnya UU 39/2009 tentang Kawasan Ekonomi Khusus (KEK). UU yang terbit 14 Oktober 2009 lalu membuka peluang daerah untuk membentuk KEK.

Pengembangan KEK ini akan dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Jateng bersama Pemkab Kendal. Rencana kerjasama ini dituangkan dalam penandatangan kesepakatan bersama antara Gubernur Jateng, Bibit Waluyo dengan Bupati Kendal, Siti Nurmarkesi, Selasa (24/11).

Advertisement

Gubernur mengatakan pihaknya sudah memilih Kabupaten Kendal sebagau lokasi KEK di Jateng. Meski UU yang mengatur tentang KEK sudah terbit namun pelaksanaan pengembangan KEK masih menunggu Perturan Pemerintah (PP) sebagai penjabaran dari UU tersebut.

Sambil menunggu PP terbit, Gubernur meminta agar segera dibentuk badan pengelola KEK tersebut. Pembentukan badan pengelola KEK ini dibahas antara Pemprov Jateng dan Pemkab Kendal.

“Seperti apa bentuknya (badan pengelola KEK) segera didiskusikan sehingga kerangka organisasi ini bisa menangani KEK dengan baik,”

Advertisement

terangnya di Kantor Gubernur Jateng di Semarang.
Ia mengatakan badan pegelola ini harus benar-benar berisi orang-orang yang berkompeten dalam mengelola industri  mengingat nilai investasi yang dikelola di KEK ini nilainya bakal mencapai triliunan.

Sementara Bupati Kendal, Siti Nurmarkesi menyebutkan pembangunan KEK ini sebenarnya sudah dirintis sejak 2001 dan anggaran daerah yang sudah dikeluarkan mencapai nominal Rp 150 miliar. KEK ini berlokasi di Desa Mororejo, Kecamatan Kaliwungu.

“Kami berharap sinergi antara Pemprov Jateng dengan Pemkab Kendal ini bisa terwujud dalam kegiatan nyata, yakni penyempurnaan KEK ini,”
paparnya.

Advertisement

Lebih lanjut Gubernur mengingatkan kepada Bupati Kendal agar status tanah yang digunakan sebagai KEK sudah tidak ada masalah. Menyangkut perbaikan infrastruktur berupa akses menuju KEK, menurutnya, perlu dirembug bersama antara Pemprov Jateng dan Pemkab Kendal. “Pemkab kemampuannya berapa, Pemprov berapa. Kalau masih kurang kita minta bantuan ke pusat,” tukasnya.

Sementara fasilitas umum penunjang lain seperti jalan tol dan pengembangan Bandara Ahmad Yani Semarang saat ini sedang dalam tahap pengerjaan.

kha

Advertisement
Kata Kunci : Jateng Dan DIY KEK
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif