Redaksi Solopos.com / Indah Septiyaning Wardani | SOLOPOS.com
Denpasar–Dinas kesehatan (Dinkes) Bali telah melakukan investigasi untuk menelusuri kasus jual beli vaksin anti-rabies (VAR) oleh RSUD Buleleng. Hasilnya, pihak rumah sakit dinyatakan bersalah dan bakal dijatuhi sanksi administrasi.
“Kesalahannya termasuk kategori administrasi jadi sanksinya hanya administrasi,” kata Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Bali Nyoman Suteja, Senin (24/11).
Namun, Suteja enggan menjelaskan secara rinci sanksi yang akan dijatuhkan kepada pihak RSUD Buleleng. “Sanksinya tidak bisa disebutkan. Kita akan berkordinasi lagi dengan Diskes Kabupaten Buleleng mengenai jenis sanksi yang dijatuhkan,” ujarnya.
Selain enggan merinci jenis sanksi yang bakal dijatuhkan, Suteja juga belum bersedia menjelaskan apakah sanksi bakal dijatuhkan kepada Dirut RSUD Buleleng dr Nyoman Mardana atau bawahannya. “Sanksinya kepada siapa belum ditentukan. Bisa dikenakan kepada staf bawahan atau Dirut RSUD Buleleng. Yang jelas, dirut sudah mau bertanggung jawab,” jelas Suteja.
Sejak kasus jual beli VAR merebak, Diskes Bali telah dua kali melakukan investigasi ke RSUD Buleleng dan Diskes Buleleng serta pasien. Dari hasil penelusuran itu, RSUD Buleleng dinyatakan bersalah.
“Kesalahannya adalah kurang komunikasi dan koordinasi antara Dirut RSUD Buleleng dengan bawahannya, kurang komunikasi antar bawahan serta kurang koordinasi antara rumah sakit dengan Diskes Buleleng,” kata Suteja.
Menurut Suteja jika komunikasi terjalin dengan baik, saat pasien menjalani proses vaksinasi, pihak RSUD Buleleng bisa berkoordinasi dengan Diskes Buleleng. Seharusnya jika persediaan VAR habis, RSUD habis bisa mengambil VAR ke Diskes Buleleng. Saat itu, Diskes Buleleng memiliki 12 vial sedangkan RSUD Buleleng hanya memiliki satu vial.
Namun, sebelum menjatuhkan sanksi kepada pihak RSUD Buleleng, Suteja bakal melakukan pemeriksaan ulang ke berbagai pihak. “Saya sudah melaporkan hasil investigasi ke gubernur. Kita ditugaskan untuk melakukan pemeriksaan kembali,” kata Suteja.
dtc/isw