News
Selasa, 24 November 2009 - 09:30 WIB

Praktik perbankan tak sehat dilakukan sebelum diambil alih LPS

Redaksi Solopos.com  /  Indah Septiyaning Wardani  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta–Berbagai praktek-praktek perbankan tidak sehat dilakukan oleh pemegang saham, pengurus dan pihak terkait Bank Century sebelum diambil alih Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Praktek-praktek kecurangan itu telah merugikan bank yang kini berganti nama menjadi Bank Mutiara itu hingga mencapai Rp 6,322,57 triliun.

“Pada akhirnya kerugian tersebut ditutup dengan dana Penyertaan Modal Sementara (PMS) dari Lembaga Penjamin Simpanan (LPS),” demikian laporan audit investigasi BPK, Selasa (24/11).

Advertisement

Dari total dana bailout yang digelontorkan LPS sebesar Rp 6,7 triliun, sebesar Rp 6,322 triliun diantaranya harus diberikan untuk menutup kecurangan pemilik lama Bank Century. Transaksi-transaksi yang mengakibatkan kerugian di Bank Century tersebut adalah:

1. Salah satu pemegang saham Bank Century (BC) yakni PT Antaboga Delta Sekuritas (ADS) adalah agen penjual reksa dana dari 4 manajer investasi. Berdasarkan pemeriksaan BI pada periode 2002 hingga 2005, ditemukan adanya penyimpangan dalam operasi ADS yakni menjual reksa dana yang berkarakteristik deposito. ADS juga bertindak selaku manajer investasi, sementara izin sebagai agen penjual efek reksa dana belum diperoleh Bapepam.

Advertisement

1. Salah satu pemegang saham Bank Century (BC) yakni PT Antaboga Delta Sekuritas (ADS) adalah agen penjual reksa dana dari 4 manajer investasi. Berdasarkan pemeriksaan BI pada periode 2002 hingga 2005, ditemukan adanya penyimpangan dalam operasi ADS yakni menjual reksa dana yang berkarakteristik deposito. ADS juga bertindak selaku manajer investasi, sementara izin sebagai agen penjual efek reksa dana belum diperoleh Bapepam.

BI telah mengirim surat ke Bapepam untuk meminta bantuan memeriksa indikasi penyimpangan ADS yang bertindak sebagai manajer investasi. Namun laporan hasil pemeriksaan Bapepam sampai saat ini belum diterbitkan Bapepam.

BI telah menegur BC dan akhirnya BC mengeluarkan memo internal yang menegaskan bank tersebut tidak lagi menjadi sub agen penjual dari ADS. Sejak tahun 2007-2008, ADS memasarkan produk Discretionary Fund (DF). Meski tak ada perjanjian antara BC dan AD, namun kenyataannya produk DF itu dijual di kantor-kantor cabang BC.

Advertisement

Per 31 Maret 2009, ADS masih memiliki kewajiban kepada nasabahnya hingga Rp 1,455 triliun.

2. Terdapat kredit kepada 11 debitor BC dengan nilai outstanding mencapai Rp 592,24 miliar per 31 Desember 2008. Kredit itu diduga diberikan kepada pihak-pihak yang terkait dengan BC dan Robert Tantular.

Pemberian kredit itu diduga dilakukan dengna melanggar prosedur pemberian kredit di BC. Kredit tersebut kini berstatus macet dan BC telah mengakui kerugian Rp 453,91 miliar setelah BC diambil alih LPS.

Advertisement

3. BC memberikan fasilitas L/C kepada 10 debitor senilai US$ 172,13 jutayang diduga diberikan kepada pihak terkait dengan BC dan Robert Tantular.

Untuk itu, BC telah menempatkan jaminan kepada bank koresponden berupa penempatan dana dalam bentuk call money, surat-surat berharga (SSB) valas dan Callable Range Accrual Notes. Pemberian fasilitas L/C tersebut dilakukan dengan melanggar ketentuan BC mengenai pemberian fasilitas L/C.

Para debitor BC tidak dapat melunasi tagihan L/C tersebut pada saat jatuh tempo sehingga BC membentuk penyisihan (mengakui kerugian) sebesar 100% atau sebesar US$ 172,14 juta ekuivalen dengan Rp 1,876 triliun setelah BC diambil alih LPS.

Advertisement

4. Terdapat penggelapan bank notes yang dilakukan Dewi Tantular senilai US$ 18 juta.

5. BC mengeluarkan biaya-biaya operasional yang diduga fiktif senilai Rp 211,01 miliar dan US$ 3,75 juta. Dana dari hasil pengeluaran biaya fiktif tersebut digunakan untuk kepentingan pemegang saham dalam hal ini Robert Tantular dan atau pihak-pihak yang terkait untuk melunasi dana nasabah ADS, salah satu pemegang saham BC.

6. Biaya-biaya pra merger dan biaya-biaya lainnya sebesar Rp 325,30 miliar dibebankan sebagai biaya pda tahun 2008.

dtc/isw

Advertisement
Kata Kunci : Bank Century Perbankan
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif