News
Selasa, 24 November 2009 - 14:56 WIB

Petisi 28 desak Boediono dan Sri Mulyani dinonaktifkan

Redaksi Solopos.com  /  Indah Septiyaning Wardani  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta–Petisi 28 mendatangi Fraksi Hanura di DPR, Selasa (24/11). Kedatangan mereka untuk mendukung angket Century dan mendesak agar Boediono dan Sri Mulyani dinonaktifkan.

“Prisip kami penyalahgunaan wewenang kekuasaan yang dilakukan pemerintah, yaitu Menko Ekuin saat itu (Sri Mulyani) dan yang bekerjasama Gubernur Bank Indonesia (Boediono), jadi langkah awal kami, nonaktifkan mereka,” ujar anggota Petisi 28 Haris Rusly di ruang Panitia Anggaran DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (24/11).

Advertisement

Petisi 28 terdiri dari 28 aktivis LSM dan akademisi. Mereka antara lain Haris Rusly Moti, Boni Hargens, Agus Jabo Priyono, Masinton Pasaribu, Danang Widoyoko, Deni Daruri dan Adhi Massardi.

Selain meminta kedua pejabat tersebut dinonaktifkan, Petisi 28 meminta agar SBY selaku presiden saat itu juga diperiksa karena tidak mungkin Sri Mulyani dan Boediono menggelontorkan Rp 6,7 triliun tanpa sepengetahuan Presiden.

“Kita menangkap pesan ia cuci tangan, seolah tangannya bersih dan menyerahkan tanggung jawab ke Boediono dan Sri Mulyani,” ujar eksponen 1998 ini.

Advertisement

Terkait angket Century, Petisi 28 juga menaruh curiga terhadap Fraksi Demokrat mengingat selama ini mereka menolak angket, namun setelah pidato SBY, Fraksi Demokrat jadi mendukungnya.

“Kami mencurigai Partai Demokrat mendukung hak angket mungkin disertai niat untuk mengaborsi hak angket. Kita bukan pesimis tapi ada tanda-tanda, jangan sampai hak angket ini nasibnya seperti hak angket BBM dulu,” tambah Haris.

Fraksi Hanura sepakat dengan Petisi 28 dan mendukung angket Bank Century. “Selain hati nurani ini juga kebijakan partai, semoga Tuhan memberikan ridhonya. Kebetulan kita tidak punya beban di sini dan kami tidak punya dosa terhadap demokrasi,” ujar anggota Hanura, Akbar Faizal.

Advertisement

Petisi 28 juga memperingatkan agar hak angket bisa berjalan lancar dan tidak diaborsi di tengah jalan seperti nasib hak angket sebelumnya. “Dalam panitia hak angket nanti agar posisi penting jangan sampai diduduki penumpang gelap, harus yang sejak awal mendukung hak angket,” ujar anggota Petisi 28 yang lain, Adhi Massardi.

dtc/isw

Advertisement
Kata Kunci : Boediono Petisi 28
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif