Redaksi Solopos.com / Indah Septiyaning Wardani | SOLOPOS.com
Jakarta–Selain soal Bibit dan Chandra, Presiden SBY juga bersuara tentang kasus Bank Century. SBY meminta agar Polri dan Kejaksaan Agung mampu menyelesaikan persoalan tersebut.
Sikap SBY yang menyerahkan kasus Century (kini Bank Mutiara) ke dua lembaga penegak hukum tersebut disayangkan. Pasalnya saat ini Polri dan Kejagung sedang habis-habisan dikritik oleh publik.
“Ada ketakutan melibatkan KPK, padahal citra Polri dan Kejagung sudah buruk,” kata pengamat politik UI, Bony Hargens saat dihubungi, Selasa (24/11).
Menurut Bony, dua institusi tersebut seharusnya jangan lagi diserahkan kasus kakap seperti Bank Century. Terlebih, Jampidsus Marwan Effendy pernah menyebut Century tidak ada masalah pidana. Padahal BPK saat itu belum selesai merampungkan auditnya.
“Apakah SBY takut jika KPK ikut bisa terbongkar semua?” tanya Bony.
Ada 4 pertanyaan yang SBY rangkum terkait kasus Bank Century. Salah satunya adalah apakah penyertaan modal sementara yang berjumlah Rp 6,7 triliun itu ada yang ‘bocor’ atau tidak sesuai dengan peruntukannya?
SBY juga meminta agar proses hukum bagi pengelola Bank Century dapat dipercepat. Selain itu, uang Rp 6,7 triliun juga dapat dikembalikan ke negara.
“Saya telah menginstruksikan Jaksa Agung dan Kapolri untuk melaksanakan tugas penting ini,” tegas SBY saat membacakan pidatonya di Istana Negara.
dtc/isw