News
Selasa, 24 November 2009 - 12:03 WIB

Pembakar masjid divonis 14 tahun penjara

Redaksi Solopos.com  /  Indah Septiyaning Wardani  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi


Tennessee-
-Pengadilan AS menjatuhkan vonis penjara belasan tahun untuk seorang pria yang telah membakar sebuah masjid.

Michael Corey Golden divonis penjara 14 tahun 3 bulan oleh pengadilan di Tennessee. Demikian disampaikan Departemen Kehakiman AS seperti dilansir kantor berita AFP, Selasa (24/11).

Advertisement

Pria AS berusia 24 tahun itu mengaku bersalah telah membakar sebuah masjid di Kota Columbia pada Februari 2008.

Di pengadilan, Golden mengakui menggunakan bom molotov untuk menghancurkan masjid tersebut. Akibat perbuatannya, masjid tersebut terbakar habis.

“Hak untuk beribadah tanpa ketakutan akan gangguan kasar seperti ini termasuk hak-hak sipil kita yang paling mendasar,” kata Thomas Perez, wakil jaksa umum untuk hak-hak sipil.

Advertisement

Dua rekan terdakwa, Jonathan Edward Stone dan Eric Ian Baker, sebelumnya juga telah mengaku bersalah atas pembakaran masjid tersebut. Keduanya akan divonis pada Desember mendatang.

dtc/isw

Advertisement
Advertisement
Kata Kunci : Divonis Pembakar Masjid
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif