News
Selasa, 24 November 2009 - 14:53 WIB

Kejagung bidik proses pengucuran dana skandal Bank Century

Redaksi Solopos.com  /  Indah Septiyaning Wardani  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta–Kejagung tengah membidik proses pidana kasus Century di proses pengucuran. Meski masih meraba, namun sudah diketahui ada dugaan pidana dalam proses pengucuran.

“Kita melihat hasil audit BPK, kita belum tahu pidananya. Kalau untuk unsur pidana, itu ada di dalam pengucuran,” kata Jampidsus Kejagung Marwan Effendi di Kejagung, Jl Sultan Hasanudin, Jakarta, Selasa (24/11).

Advertisement

Menurut Marwan, kalau untuk persoalan kebijakan, terkait Century itu memang belum jelas. “Kalau penggunaan (audit BPK) sudah sejalan yang dilakukan Kejaksaan, prosesnya tidak sama,” terangnya.

Namun untuk saat ini, pihaknya belum bisa memastikan apakah ada tersangka baru atau belum. “Sekarang masih fokus Hesyan dan Rafat (pemegang saham Century). Kita masih fokus,” tutupnya.

Sebelumnya dalam jumpa pers di Gedung DPR pada Senin 23 November kemarin, Ketua BPK Hadi Purnomo menyebutkan antara lain dalam penggunaan dana FPJP dan PMS, menyebutkan  penarikan dana pada periode Bank Century oleh pihak terkait dalam pengawasan khusus 6 Agustus 2008-11 Agustus 2009 sebesar Rp 938 miliar melanggar ketentuan BI.

Advertisement

Kemudian dalam proses merger dan pengawasan Bank Century oleh BI, BI tidak bertindak tegas terhadap pelanggaran Bank Century selama 2005-2008.

dtc/isw

Advertisement
Advertisement
Kata Kunci : Bank Century Kejagung
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif